Kutai Timur

DPRD Kutim Sangatta larangan mudik lebaran kutim pemkab kutim COVID-19 Larangan Mudik Mudik Lebaran 

Larang Mudik Lebaran, Pemkab Kutim akan Dirikan Beberapa Posko Penjagaan



Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman

SELASAR.CO, Sangatta – Demi mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus wabah virus corona (Covid-19) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Bupati Ardiansyah Sulaiman melarang warganya untuk mudik menjelang Idulfitri 1442 Hijriah.

“Mudik lebaran ini memang dipertegas untuk tidak dilaksanakan dan akan diperketat, jangan sampai ada yang melanggar tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021,” ucap Bupati saat ditemui usai mengikuti hearing di DPRD Kutim.

Selain itu, menurut Ardiansyah, meski pelarangan mudik baru berlaku sejak tanggal 6 Mei, namun sebenarnya pengetatan sudah dilakukan saat ini. Seperti tidak ada yang boleh melanggar protokol kesehatan.

“Sekarang ini kita masih sehat dan aman, tapi coba tanya kepada salah satu orang yang sudah merasakan virus Covid-19, dia baru sadar betapa bahaya Covid-19 ini,” jelasnya.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan saran dan aturan agar masyarakat bisa patuh terhadap protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh tim satgas Covid-19.

Lebih lanjut, sebagai tidak lanjut di daerah, sesuai arahan pemerintah pusat dalam waktu dekat ini juga Pemkab Kutim melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan mulai mendirikan beberapa posko di sejumlah titik pintu masuk ke Kutim.

“Nanti BPBD yang menindaklanjuti semua di lapangan terutama mendirikan posko,” sebutnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya