Pariwara
dprd kaltim kaltim samarinda pernikahan dini dikaltim 
Anggota DPRD Kaltim Soroti Pernikahan Dini yang Masih Marak di Kaltim
SELASAR.CO, Samarinda - Lantaran rentan dari berbagai risiko, maka pernikahan tak disarankan oleh negara. Undang undang juga membatasi permasalahan tersebut. Meski demikian perkawinan usia remaja ini masih terjadi. Hal tersebut mendapat perhatian dari anggota DPRD Kaltim.
“Saya sangat prihatin, ternyata masih ada pernikahan di bawah usia,” ujar Puji Setyowati, anggota Komisi IV DPRD Kaltim kepada Selasar, Senin (03/05/21).
Data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim, dalam empat tahun terakhir jumlahnya cenderung meningkat tajam. Pada 2017 misalnya, ada 542 pernikahan di bawah usia. Pada 2018 jumlahnya naik lagi menjadi 582, pada 2019 menjadi 845 dan pada 2020 ada 953 kasus pernikahan anak. Fakta ini lah yang membuat Komisi IV DPRD Kaltim menggodok rancangan Perda Ketahanan Keluarga. Besar harapan dengan aturan ini pernikahan usia remaja bisa diminimalisasi. “Semuanya dimulai dari orangtua dalam memberikan pemahaman kepada anak-anaknya,” tuturnya.
Selain menyusun aturan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta Kemenag dalam urusan pernikahan dini. Tujuannya tak lain adalah membuka khazanah pemikiran mengenai tentang dampak di balik pernikahan usia dini. Tak baik dari sisi kesehatan Rahim anak yang belum, juga rentan dengan perceraian sebab belum dewasa. Negara juga sudah mengatur urusan ini dalam UU No 16/2019 tentang Perkawinan. Disebutkan bahwa batas usia perkawinan diubah menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
Berita Terkait
“Intinya perkawinan usia anak dilarang karena berdampak pada sisi pendidikan, kesehatan, ekonomi dan kualitas hidup,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Yoghy Irfan