Kutai Kartanegara
dprd kaltim Kaltim samarinda 
Seno Aji Gelar Sosper Bantuan Hukum di Kelurahan Jahab
SELASAR.CO, Tenggarong - Sebagai upaya penyebarluasan informasi dan produk hukum Pemerintah Daerah ditengah masyarakat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Seno Aji menjelang Idul Fitri menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Jahab Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (11/05/2021).
Dia mengungkapkan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khususnya bagi masyarakat Kaltim yang kurang mampu,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini masyarakat diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Politisi senior Gerindra ini, menjelaskan khusus lembaga bantuan hukum yang terkreditasi oleh Kemenkumham dan lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepeser pun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.
Berita Terkait
“Bantuan hukum ini hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum serta khusus yang memiliki E-KTP Kaltim.Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum yang dibiayai oleh Pemprov Kaltim nantinya,” terang Seno.
Dia berharap, kedepan Pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Yoghy Irfan