Kutai Kartanegara
pencurian Pemerkosaan pencurian dengan kekerasan Satreskrim Polres Kukar Desa sumber sari Pencurian di Sebulu Kasus Pemerkosaan di Kukar 
Empat Pencuri Dibekuk, Satu Orang yang Melakukan Pemerkosaan Ditembak
SELASAR.CO, Tenggarong - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan, berinisial AS, Nd, IK, dan Rs. Keempat pelaku melakukan aksi tersebut di Desa Sumber Sari Blok B, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada Selasa 18 Mei 2021.
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, mengatakan, saat itu sekitar pukul 22.00 Wita, korban yang berinisial R sedang berada di dalam rumah, bersama korban lainnya yang berinisial T dan M. Kemudian tiba-tiba datang enam orang yang tak dikenal menggunakan mobil Ayla berwarna kuning langsung masuk ke dalam rumah tersebut.
"Tiba-tiba masuk dan menodongkan senjata api, yang mengaku akan melakukan pemeriksaan narkoba. Kemudian mereka mengambil dompet, HP dan uang 1 juta," terang Irwan.
Setelah itu, pelaku menyekap ketiga korban tersebut dan mulut korban ditutup menggunakan lakban. Lalu korban dibawa oleh para pelaku ke salah satu hotel di Samarinda. Di sana para pelaku mencoba melakukan transaksi dengan suami R, dengan meminta sejumlah uang. Namun ditolak oleh suaminya, lantaran suami korban tidak memiliki uang.
Berita Terkait
"Karena ditolak, salah satu pelaku yang berinisial AS, melakukan pemerkosaan terhadap R. Dimana AS ini merupakan salah satu pelaku utama," ujar Irwan.
Usai melakukan aksinya di hotel, keenam pelaku pun langsung meninggalkan lokasi tersebut. "Tepatnya pukul 05.00 Wita, pelaku meninggalkan hotel," ujarnya.
Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 19 Mei 2021, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dan langsung dilakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap para pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian pun berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku, pada Kamis (20/5/2021). Keempat pelaku diamankan di tiga lokasi yang berbeda di Samarinda. Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku yang berinisial AS, dihadiahi timah panas pada kaki sebelah kiri. Pelaku memiliki senpi dan ada indikasi perlawanan terhadap petugas, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur. Kapolres pun menjelaskan, untuk senpi yang digunakan pelaku adalah senpi berjenis Revolver.
"Ini masih pengembangan, baru empat orang kita amankan. Dan masih ada dua orang lagi dalam pengejaran," jelas Irwan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu alat bong, satu HT, satu dompet, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, dan pucuk senpi organik jenis Revolver. Akibat perbuatannya, pelaku AS dikenakan pasal 365, tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 285 tentang pemerkosaan. Sedangkan untuk pelaku lainnya dikenakan pasal 365.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan