Pariwara

Pajak Daerah Kecamatan Long Kali  Sosper dprd kaltim 

Sukmawati Sampaikan Sosper Terkait Pajak Daerah di Kecamatan Long Kali



Anggota DPRD Kaltim Sukmawati menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Senin (24/5/2021).
Anggota DPRD Kaltim Sukmawati menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Senin (24/5/2021).

SELASAR.CO, Tana Paser - Anggota DPRD Kaltim Sukmawati menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Senin (24/5/2021). Wakil rakyat asal Dapil Penajam Paser Utara-Paser (PPU-Paser) ini memberikan pemahaman tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir sebagai narasumber dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Paser Badri. Acara tersebut juga dipandu oleh Selamat Said Sanib selaku moderator.

Sukmawati menyampaikan jika kegiatan Sosper kali ini diselenggarakan untuk memberikan edukasi tentang pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurut Sukma, pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi pendapatan Kaltim karena mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen terhadap APBD.

“Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas,” terang Sukmawati dalam sambutannya.

Lanjut mantan Camat di Kecamatan Kuaro dan Tanah Grogot tersebut, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak.

“Kami juga mendorong Dispenda agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,” harapnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya