Kutai Timur

DPRD Kutim Badan Kehormatan DPRD Kukar Kode Etik Legislator Kutim 

Badan Kehormatan DPRD Kukar Belajar Kode Etik ke Legislator Kutim



Kantor DPRD Kutim.
Kantor DPRD Kutim.

SELASAR.CO, Sangatta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkunjung ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), untuk belajar dan berbagi ilmu terkait kode etik anggota dewan.

Dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Kukar yang dipimpin Ketua Badan Kehormatan DPRD Kukar, Abdul Wahab Arif, ditemui oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, beserta Ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim, Andi Mappasereng.

Usai menggelar pertemuan, Abdul Wahab Arif menjelaskan maksud dan tujuannya berkunjung ke DPRD Kutim, yakni tak lain untuk belajar dan berbagi ilmu terkait penegakan kode etik anggota dewan.

“Karena kebanyakan anggota dewan itu, sangat sulit dikontrol terkait masalah kode etik. Baik dari cara berpakaian maupun saat mengikuti rapat paripurna,” ucapnya saat ditemui sejumlah awak media.

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana tata cara beracara penerapan Kode Etik di DPRD Kutim. Terutama ketika ada anggota dewan yang melanggar, apakah mekanismenya melalui proses sidang atau teguran semata.

“Itu yang ingin kita dalami di Kutim, dan alhamdulillah kalau di Kukar kita juga selalu berusaha bagaimana menegakkan kode etik. Bagaimanapun, Badan Kehormatan itu adalah wajah DPRD itu sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengatakan pihaknya mengaku sangat terhomat dengan adanya kunjungan kerja yang dilakukan oleh DPRD Kukar, karena ingin berbagi ilmu dengan Kutim terkait penerapan kode etik dewan.

Penerapan kode etik dewan di Kutim sejauh ini masih berjalan baik. Pasalnya hingga saat ini belum ada anggota DPRD yang melanggar.

“Laporan dari masyarakat juga belum ada terkait tingkah laku anggota DPRD Kutim yang menyimpang. Sehingga Badan Kehormatan masih belum melakukan tindakan apapun,” jelasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya