Kutai Timur

Pabrik semen Pembangunan pabrik semen Pabrik semen di Kutim Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Pabrik Semen 

Syarat Bahasa Mandarin untuk Kerja di Perusahaan Semen di Kutim Dinilai Tak Tepat



Ilustrasi pabrik semen.
Ilustrasi pabrik semen.

SELASAR.CO, Sangatta – Rencana pembangunan pabrik Semen di Desa Sekerat dan Desa Selangkau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), oleh PT Kobexindo, diharapkan menjadi peluang baru bagi para pencari kerja lokal di Kutim. Namun, ada beberapa lowongan di perusahaan itu yang mensyaratkan penguasaan bahasa Mandarin.

Surat dengan nomor: 102/PT.KC-HR/V/2021, beredar di media sosial, perihal laporan lowongan pekerjaan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, tanggal 27 Mei 2021 lalu. Dalam surat tersebut, PT KC sedang membutuhkan tenaga kerja sebanyak kurang lebih 20 posisi.

Seperti jabatan sebagai operator compact (SIO 2 posisi), operator loader (SIO 4 posisi), driver fuel truck (SIM A, B), operator mixer (3 posisi/menguasai bahasa Mandarin), operator forklift (4 posisi), operator mesin agregat (3 posisi/menguasai bahasa Mandarin), pengawas beaching plant (3 posisi).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur Arfan menyatakan persyaratan bahasa Mandarin tidaklah tepat. Terlebih, perusahaan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya kira ini merupakan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti, InsyaAllah ini akan segera kami sampaikan ke teman-teman DPRD dan Pemkab Kutim. Bahwa hal itu tidak tepat diberlakukan di wilayah Kutim,” tegasnya.

Menurut Arfan, harusnya setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk bekerja di wilayah Kutim yang diwajibkan bisa menguasai bahasa Indonesia. “Tadi saya lihat suratnya itu yang ditujukan ke Disnaker, ada persyaratan bahasa Mandarin,” ucapnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, agar aturan tersebut tidak diberlakukan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

“Kita akan sampaikan bahwa janganlah merusak tatanan yang ada di Kutim, kita bersepakat untuk berinvestasi, tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku, atau paling tidak sesuai dengan adat istiadat dan diisyaratkan paling tidak mereka yang harus mengikuti,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten Vice GM PT Kobexindo Cement, William saat dihubungi menjelaskan, yang dimaksud bisa berbahasa Mandarin dalam brosur lamaran yakni posisi penerjemah.

"Perlu bapak ketahui kita adalah Pemilik Modal Asing (PMA), dan dibutuhkan komunikasi yang lancar dalam bekerja  sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang fatal," tulisnya.

Menurut William, PT Kobexindo lebih mendorong pengembangan tenaga kerja lokal, namun pekerja kita rata-rata tidak bisa berbahasa Mandarin.

"Di sini dapat kita simpulkan bahasa Mandarin bukan syarat utama untuk bekerja di perusahaan kita, karyawan yang bisa berbahasa Mandarin sebagai posisi alih bahasa lebih untuk mendorong komunikasi yg harmonis dan lancar," tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya