Utama

Kampus Melati SMA 10 Samarinda SMA Melati Yayasan Melati SMAN 10 Aliansi Siswa SMAN 10 Samarinda Aliansi Smaridasa 

Pak Isran Lihatlah! Aliansi Siswa Turun ke Jalan Bagikan Petisi Penolakan Pemindahan SMAN 10



Sejumlah siswa yang mengatasnamakan Aliansi Smaridasa Bersatu membagikan poster dan meminta tanda tangan petisi penolakan rencana pemindahan SMAN 10 Samarinda.
Sejumlah siswa yang mengatasnamakan Aliansi Smaridasa Bersatu membagikan poster dan meminta tanda tangan petisi penolakan rencana pemindahan SMAN 10 Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda - Sejumlah siswa yang mengatasnamakan Aliansi Smaridasa (SMAN 10 Samarinda) Bersatu melakukan aksi turun ke jalan membagikan poster dan meminta tanda tangan petisi penolakan rencana pemindahan SMAN 10 Samarinda, Rabu (9/6/2021).

Tertulis dalam petisi yang dibagikan ke masyarakat:

Aliansi Siswa SMAN 10 Samarinda, Nomor 01/AS/06/2021 Petisi Penolakan Rencana Pemindahan SMAN 10 Samarinda.

Kepada yang terhormat seluruh masyarakat Kecamatan Loa Janan Ilir, sehubungan dengan rencana pemindahan SMAN 10 Samarinda yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta adanya penyerobotan dan pengerusakan fasilitas pendidikan SMAN 10 Samarinda oleh pihak Yayasan Melati maka, dengan ini kami Aliansi Siswa SMA Negeri 10 Samarinda memohon dukungan masyarakat sekitar SMA Negeri 10 Samarinda khususnya, serta masyarakat luas pada umumnya untuk menolak pemindahan tersebut serta menuntut tindakan melawan hukum oleh Yayasan Melati.

Kami ingin memperoleh hak dalam mendapatkan pendidkan yang layak sebagaimana bunyi Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (5). (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan unmat manusia.

Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2003 Pasal 5 ayat (1) dan (4). (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, (4) Setiap warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2003 pasal 11 ayat (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Berdasarkan isi dari pasal-pasal di atas, kami selaku siswa siswi SMAN 10 Samarinda berhak mendapatkan fasilitas yang memadai serta ketenangan batin yang tidak diganggu oleh konflik-konflik yang dapat mengganggu masa depan. Demikian pernyataan dari kami, atas dukungannya kami ucapkan terima kasih.


Juru Bicara Aliansi Smaridasa Bersatu, Adrian Rafli Putra Ramadhan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aksi tersebut tidak mengatasnamakan sekolah, OSIS, guru, maupun komite sekolah. Melainkan mengatasnamakan siswa siswi sendiri yang tergabung dalam Aliansi Smaridasa Bersatu.

“Kami turun ke jalan tepatnya di simpang empat lampu merah Jalan HAM Rifaddin membagikan selebaran dan poster. Untuk tanda tangan petisi penolakan, kami sebarkan di perumahan Grand Taman Sari, Bumi Rindang Luhur, Bumi Prestasi Kencana, dan Samarinda Hills sebagai masyarakat sekitar yang paling terkena dampak jika SMAN 10 ini dipindahkan,” ujar Adrian Rafli.

Dijelaskan oleh Adrian, hal tersebut dilakukan untuk memberikan bukti yang nyata kepada kepada Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, bahwa masyarakat tidak setuju apabila dilakukan pemindahan SMAN 10 Samarinda ke Kampus B.

Dalam kegiatan tersebut, Adrian membeberkan bahwa telah berhasil mengumpulkan kurang lebih 80 tanda tangan masyarakat yang menolak untuk dipindahkannya SMAN 10 Samarinda ke Kampus B yang beralamatkan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. “Banyak yang respons positif, tanda tangan yang terkumpul pada kegiatan hari ini juga sekitar 80 orang beserta dokumentasinya,” jelas Adrian Rafli.

Pihak Aliansi Smaridasa Bersatu menolak tegas dipindahkannya SMAN 10, disebabkan oleh sistem zonasi yang diketahui hanya terdapat dua jenjang Sekolah Menengah Atas yaitu SMAN 10 dan SMAN 4 di wilayah tersebut. Tak hanya itu, Adrian juga menjelaskan fasilitas yang belum memadai di Kampus B seperti belum adanya air PDAM, tempat ibadah, serta lapangan sekolah juga menjadi alasan penolakan dipindahkannya SMAN 10.

“Kami menolak dipindahkannya SMAN 10 ke kampus B di Jalan Perjuangan karena fasilitas seperti air, tempat ibadah, lapangan dan lain-lain belum ada,” tegasnya.

“Apalagi teman saya sempat bercerita bahwa orang tua dari anak didik di Kampus B sempat mengalami penyakit kulit diakibatkan air yang berada di Kampus B. Karena diketahui suplai air juga belum ada hanya mengandalkan air sumur,” sambungnya.

Selain itu, Adrian juga mempertanyakan terkait pemindahan SMAN 10 Samarinda yang dinilai terlalu terburu-buru. “Yang menjadi pertanyaan kami apa urgensinya, kenapa harus cepat-cepat padahal kampus B itu belum siap, kami ingin jawaban itu,” tutupnya.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya