Kutai Timur
Kejari Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell  Korupsi Solar Cell DPMPTSP Kutim 
Kejari Periksa 110 Direktur dan Pejabat Kutim terkait Dugaan Korupsi Solar Cell
SELASAR.CO, Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur kembali merilis progress penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto, mengatakan bahwa sampai saat ini tim jaksa penyidik Kejari Kutim masih terus melaksanakan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya secara maraton.
“Bahwa saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan meliputi pejabat Pemkab Kutai Timur, pejabat Dinas DPMPTSP Kutai Timur, 110 direktur/direktris CV selaku kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya, dan sampai dengan saat ini sudah 48 orang saksi yang diperiksa,” bebernya.
Namun, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya mengaku masih ada beberapa saksi yang tidak kooperatif dan tidak hadir saat dilakukan pemanggilan. Karena itu, terhadap yang bersangkutan akan kembali dilakukan pemanggilan.
Berita Terkait
Selain itu, kejaksaan juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang berusaha menghalangi kegiatan penyidikan yang sedang berlangsung, akan ada sanksi pidana. “Sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurangan penjara,” tegasnya.
Dijelaskan Yudo, modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini adalah permainan mafia anggaran atau pengaturan manipulasi kegiatan dengan proyek penunjukan langsung (PL) dengan menyiapkan sejumlah CV yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.
“Ada dugaan mark up (penggelembungan harga), penyusunan RAB dan HPS yang tidak sesuai ketentuan dan adanya pungutan liar (fee) dari setiap paket kegiatan yang dilakukan oleh oknum pejabat DPMPTSP Kutai Timur dan Pemkab Kutai Timur,” terangnya.
Untuk itu, menurut Yudo, sampai saat ini pihaknya masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan Tipikor. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan segera dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami pastikan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih,” tandasnya.
Lebih lanjut, menurut Yudo, selama ditemukan minimal 2 alat bukti, pihaknya memastikan akan minta pertanggungjawaban secara pidana. “Dengan melakukan penetapan tersangka terhadap para pihak yang terlibat,” tutupnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan