Pariwara

dprd kaltim Kaltim samarinda 

Sekwan DPRD Kaltim Adakan Studi Banding ke DPRD Pemprov Sulsel



Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Ramadhan didampingi sejumlah pejabat Struktural beserta para stafnya melakukan kunjungan studi banding ke Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan
Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Ramadhan didampingi sejumlah pejabat Struktural beserta para stafnya melakukan kunjungan studi banding ke Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan

SELASAR.CO, Makassar - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Ramadhan didampingi sejumlah pejabat Struktural beserta para stafnya melakukan kunjungan studi banding ke Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Kunjungan tersebut diterima langsung Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulsel Andi Amir pada Jum'at (04/06/2021).

Kunjungan dengan agenda studi banding terkait implementasi peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota banyak menerima masukan dari Sekretariat DPRD Sulsel yang bisa diadopsi DPRD Kaltim.

"Jadi hasil kunjungan kita ke DPRD Sulsel, kita banyak masukan berkaitan dengan peraturan Menteri dalam Negeri yang baru dibuat. Yang kedepannya akan menjadi bahan masukan yang akan di terapkan di Sekretariat DPRD Kaltim," ucap Muhammad Ramadhan.

Sementara, Andi Amir menerangkan bahwa Sekretariat DPRD Sulsel sudah diatur oleh Pergub Nomor 15 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Sulsel. Apapun dalam tata cara Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel dan Kabupaten sudah diatur semua dalam peraturan tersebut”.

“Saya harap dalam kunjungan Sekretariat DPRD Kaltim ke Sulsel ini dapat saling sharing satu sama lainnya. Dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan yang ada," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya