Pariwara
dprd kaltim Kaltim samarinda 
DPRD Kaltim Tambah Masa Kerja Tiga Pansus, Akibat Tahapan Belum Terpenuhi
SELASAR.CO, Samarinda - DPRD Kaltim menambah masa kerja tiga Panitia Khusus (Pansus) saat gelaran rapat paripurna ke-15 pada Selasa (8/6/2021). Tiga Pansus tersebut antara lain Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus Tata Cara Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), dan Pansus Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Jahidin selaku Ketua Pansus Tata Cara Program Pembentukan Perda menerangkan jika perpanjangan masa kerja pansus dilakukan karena ada tahapan-tahapan yang belum terpenuhi.
Khususnya menyangkut masalah uji publik, yang kemudian setelah dilaksanakannya uji publik diharapkan dapat mendengar masukan dari peserta yang hadir.
“Sehingga bukan maunya pansus saja yang kami tuangkan ke dalam draf itu. Yang kemudian setelah uji publik kami akan konsultasi fasilitas terakhir terkait produk hukum daerah ke Kemendagri,” papar Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu, Selasa (8/6/2021).
Berita Terkait
Legislator Fraksi PKB tersebut kembali mengungkapkan bahwa alur kerja Pansus tersisa dua tahapan lagi. Di antaranya tahap I yakni menggelar uji publik dan tahap II menyempurnakan masukan dari uji publik untuk dibawa konsultasi ke Kemendagri. “Dalam hal ini produk hukum daerah. Jadi dianggap bahwa itu memenuhi syarat. Karena kita tidak bisa juga mengajukan paripurna pengesahannya kalau tidak mengikuti tahapan-tahapannya,” urainya.
Dengan kata lain selaku ketua pansus, Jahidin memohon perpanjangan masa kerja sesuai ketentuan yang ada. Dia mengatakan sebelum dua bulan kerja pansus sudah rampung. “Lebih cepat lebih baik. Jadi kita betul-betul mau sesuai prosedur dan muatan pasal juga sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan