Kutai Timur

Pendampingan Hukum Bagi ASN KORPRI Kutim Kominfo Kutim 

Wakil Bupati Kutim Buka Sosialisasi Pendampingan Hukum Bagi ASN



Sosialisasi Pelayanan Pendampingan Hukum ASN.
Sosialisasi Pelayanan Pendampingan Hukum ASN.

SELASAR.CO, Sangatta – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kutai Timur menggelar Sosialisasi Pelayanan Pendampingan Hukum ASN. Kegiatan dilaksanakan di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim pada Rabu (16/6/2021). Acara itu untuk membekali Aparatur Sipil Negara (ASN) pengetahuan hukum.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan ASN semakin sadar bahwa pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum sangatlah penting. Demi terciptanya good governance di lingkungan Pemkab Kutim. Kegiatan yang dibuka Wabup Kutim Kasmidi Bulang ini menghadirkan narasumber advokat dan legal consultant Yulius Patanan. Acara juga turut dihadiri Seskab Kutim H Irawansyah, Sekretaris Diskominfo-Perstik Kutim Ronny Bonar Siburian, Plt Kadisnaker Sudirman Latif, Danlanal Sangatta I Komang Nurhadi dan undangan lainnya.

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mewakili Bupati, di hadapan peserta mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi upaya KOPRI untuk memberi pemahaman hak dan kewajiban serta perlindungan hukum setiap ASN. Karena memang ASN mempunyai hak dan batasan.

“Kita juga tak mau tiba-tiba ASN kita ditangkap, karena tidak adanya sosialisasi dan sebagainya. Hal itu yang kita harus bisa pahami,” sebutnya.

Sebelumnya Ketua Panitia Sosialisasi, H Diar Wiranata menjelaskan, guna mendukung upaya pendampingan hukum bagi ASN Kutim, Dewan Pengurus KOPRI Kutim telah bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin), dengan membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI.

“LKBH KORPRI berfungsi, memberikan layanan hukum bagi anggota KOPRI atau ASN secara gratis,” ujar Diar yang juga menjabat Sekretaris KOPRI Kutim.

Adapun produk hukum yang dimaksud antara lain konsultasi hukum perdata dan pidana, mediasi hukum perdata. Penyuluhan hukum perdata dan pidana serta pendampingan saat penyidikan hukum perdata dan pidana.

“Kasus hukum yang disebutkan tidak hanya kasus yang berkaitan dengan pekerjaan, namun juga meliputi permasalahan hukum yang bersifat personal atau pribadi,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya