Kutai Timur
PAD Kutim  Kominfo Kutim Raperda Kutim 
Usulan Perubahan 3 Perda untuk Tingkatkan PAD Kutim di Masa Pandemi
SELASAR.CO, Sangatta - Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah tahun 2021.
Empat raperda yang diusulkan oleh pemerintah yakni, perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perubahan Perda nomor 09 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perubahan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda Pembentukan 11 Desa.
Saat membacakan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-20 dan 21 di DPRD Kutai Timur, Wabup mengucapkan terima kasih atas segara perhatian yang diberikan oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kutim, yang dengan kritis oleh setiap fraksi yang menyuarakan kondisi masyarakat.
Menurut Wakil Bupati Kutim dua periode ini, untuk usulan 3 Perda yang dibuat sejak tahun 2012 lalu. Perlu ada penyesuaian lantaran meningkatnya jumlah penduduk dan banyaknya alih teknologi serta kejadian-kejadian di daerah terbaru.
Berita Terkait
“Usulan perubahan raperda lantaran ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digali di sana. Dengan kondisi Covid-19 seperti saat ini, harus cerdas melihat potensi-potensi di daerah yang melibatkan masyarakat maupun bersumber dari pihak ke tiga,” jelas Kasmidi usai mengikuti paripurna pada (20/06/2021).
Hal serupa juga dipandang sama oleh beberapa fraksi dalam Dewan salah satunya yakni dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Dalam sarannya, partai yang diketuai oleh putri proklamotor negeri ini, agar dalam menetapkan tarif harus ideal dan tidak menjadikan beban yang akan memberatkan masyarakat.
Menanggapi syarat tersebut pemerintah sependapat dengan saran dari Fraksi PDIP. “Berharap nantinya segera dapat dilakukan pembahasan bersama-sama dengan DPRD, sehingga diharapkan dapat tercapai kesepakatan terkait tarif retribusi yang ideal untuk masyarakat yang kita cintai bersama,” jelas Kasmidi.
“Kami harapkan dapat segera dilakukan pembahasan yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna menjadi payung hukum bagi satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan tugas dalam melaksanakan pembangunan daerah timur berdasarkan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” tutup Wabup.
Penulis: Bonar
Editor: Awan