Pariwara
M Nasiruddin Polemik Pergub dprd kaltim 
Legislator Kaltim Minta Polemik Pergub Nomor 49 Tahun 2020 Agar di Cabut
SELASAR.CO, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim M Nasiruddin berharap agar pemberian dana bantuan keuangan atau bantuan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kaltim tidak dibatasi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
Diketahui, salah satu poin dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa nominal pemberian dana Pokir anggota DPRD Kaltim diatur dengan besaran minimal Rp 2,5 Miliar.
Nasir menyebutkan, jika pihaknya keberatan terhadap nominal tersebut. Menurutnya, usulan yang langsung diperoleh dari aspirasi masyarakat tidak bisa dibatasi dengan nilai minimal bantuan sebesar Rp 2,5 Miliar.
“Kalau dari legislatif ini memang keberatan karena yang namanya pokir anggota dewan itu menerima aspirasi dari masyarakat. Terkait masyarakat itu kan tidak bisa dibatasi, ada yang Rp 50 juta, Rp 100 juta, ada yang Rp 2 Miliar, nah ini kan tergantung keperluan dari masyarakat desa itu,” tegasnya.
Berita Terkait
Sedangkan, ketika dana Pokir dibatasi dengan nominal minimal Rp 2,5 Miliar, politisi dari Partai Gerindra itu mengaku jika Pemprov Kaltim memang melakukan pembatasan anggaran. Alhasil, secara tegas ia meminta agar Pergub tersebut dicabut.
“Kita tidak bisa memberikan bantuan yang sifatnya langsung kepada masyarakat. Ini yang kita sampaikan. Mohon bisa untuk difasilitasi kembali agar Pergub tersebut bisa dicabut sehingga anggota dewan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik di masyarakat,” bebernya.
Kembali dijelaskan Nasir, bahwa pihaknya menginginkan agar masyarakat-masyarakat yang mendapatkan bantuan atau stimulus dari anggota dewan itu bisa berjalan dengan baik. Dia berharap jika bantuan pokir dewan tidak bisa dibatasi oleh nominal tertentu. “Gang-gang bisa tercover dengan baik, kemudian perekonomian masyarakat dengan bantuan ini bisa berjalan juga,” pintanya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan