Pariwara

dprd kaltim Kunjungan Kerja  Veridiana Hurag Wang 

Setelah Pulang Kunker dari Jatim, Komisi Dua Akan Surati Pimpinan Dewan



Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.

SELASAR.CO, Samarinda - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Hurag Wang mengatakan, Komisi II berencana menyurati pimpinan DPRD Kaltim terkait usulan Perda Penyertaan Modal. Rencana ini disampaikan Veridiana, setelah komisi yang dipimpinnya mendapat masukan dan DPRD Jawa Timur mengenai payung hukum penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Baru hari ini kami mendapat masukan dari DPRD Jawa Timur dalam studi banding yang dilakukan Komisi II. Ternyata seharusnya penyertaan modal ada payung hukum tersendiri. Sebab, selama di Komisi II, saya belum mengetahui ada perda khusus penyertaan modal. Yang ada penyertaan modal selama ini melalui Perda APBD Kaltim,” kata Veridiana didampingi Wakil Ketua Bagus Susetyo dan Anggota Komisi II Sutomo Jabir.

Dalam pertemuan yang diterima Ketua Komisi C DPRD Jatim Hidayat didampingi Umbar, kepala Bagian BUMD dan Investasi Daerah Biro Perekonomian Setprov Jatim. Pertemuan itu berlangsung Kamis (17/6) di Kantor DPRD Jatim.

Veridiana juga menjelaskan bahwa terkait rencana usulan payung hukum penyertaan modal sebagai bahan percontohan, ia telah meminta berkas contoh Perda Penyertaan Modal yang dimiliki DPRD Jatim. “Kami harus ajukan perda serupa, apalagi saat ini penertiban terhadap BUMD milik Kaltim sedang dilaksanakan. Jadi, diperlukan payung hukum untuk melindungi penyertaan modal yang dilakukan,” urainya.

Oleh sebab itu, pentingnya perda ini, menurut Veridiana, setidaknya Kaltim harus segera memilikinya. Tanpa adanya perda yang khusus menjadi payung hukum penyertaan modal, aturannya, menurut Veridiana, tidak akan spesifik.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya