Kutai Timur
SIPD Kutim DPRD Kutim 
DPRD Akui Banyak Usulan Masyarakat Ditolak SIPD
SELASAR.CO, Sangatta – Sejak diterapkannya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) banyak usulan yang diajukan melalui pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditolak. Dengan alasan, tidak sesuai dengan visi misi Bupati-Wakil Bupati.
Untuk itu, setiap usulan yang ditolak di SIPD, DPRD diminta untuk mengganti usulan yang ditolak, dengan usulan terkait infrastruktur atau sesuai dengan visi misi Bupati Kutim terpilih.
“Untuk usulan pokok pikiran DPRD tahun 2022, yang diusulkan melalui pokok pikiran DPRD Kutim, banyak ditolak SIPD. Alasannya, tidak sesuai dengan visi misi Bupati,” jelas Ketua DPRD Kutim Joni, pada wartawan di ruang kerjanya, Senin (24/5/2021).
Di antara pokok pikiran DPRD yang ditolak seperti pengadaan tandon air dan sumur bor. Pokoknya pengadaan-pengadaan itu tidak bisa. Kecuali, terkait dengan pertanian, masih bisa. Sebab memang pertanian ini masuk program pemerintah.
Berita Terkait
“Makanya, kami juga heran mengapa usulan dari masyarakat seperti itu bisa ditolak, padahal itu untuk kepentingan masyarakat. Itu aspirasi masyarakat, yang diusulkan saat kami reses,” katanya.
Beruntung, usulan tahun 2020, yang akan dilaksanakan tahun ini, pengadaan masih bisa dilaksanakan. Tapi untuk tahun depan, sudah tidak bisa.
Diakui, usulan terkait dengan pembangunan infrastruktur itu boleh karena memang dalam visi misi bupati salah satunya yang jadi prioritas adalah pembangunan infrastruktur. Sementara pengadaan itu dianggap tidak prioritas, sehingga ditolak.
“Alasan lain ditolaknya pengadaan tendon dan sumur bor itu karena memang urusan air bersih itu sudah ditangani PDAM. PDAM diminta untuk memperluas cakupan pelayanan pada masyarakat, karena itu tidak boleh pengadaan tandon lagi,” katanya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan