Utama

PPKM Mikro PPKM Mikro di Kaltim PPKM Mikro di Samarinda Tes PCR PCR Test Penanganan covid-19 

Isran Berlakukan PPKM Mikro Diperketat 3-20 Juli, Test PCR Acak di Pintu Masuk



Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Gubernur Kaltim, Isran Noor.

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kaltim mengeluarkan instruksi terbaru terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperketat, untuk pengendalian penyebaran corona virus desease 2019 di provinsi Kalimantan Timur. Instruksi bernomor 14 tahun 2021 tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang, dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan. Total ada sepuluh poin instruksi yang disampaikan dalam surat yang ditujukan kepada Bupati/walikota, camat, dan kepala desa dan lurah.

Poin pertama dalam instruksi tersebut ialah optimalisasi pelaksanaan PPKM Mikro yang diperketat sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah; kedua mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro diperketat dilakukan dengan membentuk dan mengoptimalkan peran dan fungsi Posko tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Ketiga mengintensifkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5M (mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) serta upaya penanganan kesehatan dengan memperkuat kemampuan 3T tracking, testing dan treatment,” jelas Instruksi Gubernur Kaltim, Isran Noor, yang dikeluarkan pada hari ini, Jumat (2/7/2021). 

Instruksi poin keempat yaitu meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama instansi terkait terutama TNI dan Polri, dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Instruksi poin ke lima yaitu memperketat pengawasan pada pintu masuk melalui jalur darat, laut dan udara di wilayah Kalimantan Timur dan melakukan pemeriksaan rapid test antigen/RT PCR secara acak untuk pelaku perjalanan lintas provinsi yang dicurigai.

“Pemberlakukan PPKM Mikro Diperketat mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dan pelaksanaannya mengadopsi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021,” jelasnya.

Dalam poin ketujuh, gubernur juga menginstruksikan agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala. Dan kedelapan melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi masyarakat melalui vaksinasi reguler dan vaksinasi massal bekerjasama dengan TNI Polri dan Organisasi Profesi Bidang Kesehatan.

“Pengawasan kepada perusahaan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, dan mengambil langkah langkah strategis untuk memastikan tidak terjadi penularan di lingkungan perusahaan masing masing,” imbuhnya.

Instruksi ini akan mulai berlaku pada tanggal 3 juli 2021 besok, dan pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku maka Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya