Kutai Timur

Dispusip Kutim  Penanganan Covid-19 di Kutim Penanganan covid-19 Kominfo Kutim 

Tahun ini, Dispusip Kutim Akuisisi Arsip Statis Dari 3 OPD



Fungsional Arsiparis Ahli Muda Dispusip Kutim Setiyo,S.Sos.,M.Si
Fungsional Arsiparis Ahli Muda Dispusip Kutim Setiyo,S.Sos.,M.Si

SELASAR.CO, Sangatta - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) mengaku selain tengah melakukan identifikasi perlindungan dan penyelamatan arsip penanganan pandemi wabah virus corona. Ditahun ini juga pihaknya berencana akan mengakuisisi beberapa arsip statis dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim)

“target kita ada tiga Organisasi Perangkat Daerah, yakni di Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, ada bagian hukum, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas kebudayaan,” Kata Fungsional Arsiparis Ahli Muda Dispusip Kutim Setiyo,S.Sos.,M.Si didampingi M Tandi Bara saat ditemui di Ruang Kerjanya Senin (28/11/2022)

Dijelaskannya, akusisi arsip dilakukan berpatokan pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dimana arsip-arsip tersebut sudah permanen. “Jadi Arsipnya itu akan di akuisisi dari OPD terkait ke Lembaga Kerasipan Daerah (LKD). Jadi diamankan kesini. Permanan itu maksudnya arsip yang memiliki sifat-sifat sejarah, seperti di DKP Kutim kami akusisi arsipnya di bagian keuangannya, yang arsipnya sudah memiliki usia 10 tahun,” terangnya

Diakuinya jika setiap tahunnya Depo arsip Kutim selalu melakukan akuisisi arsip yang bersifat statis yang sudah tidak dipergunakan oleh OPD terkait. “jadi setiap tahun ada penambahan, tapi itukan arsip yang sudah statis atau tidak dipergunakan lagi. Kalau sudah disini, waktunya tidak terbatas kita simpan,” Terangnya.

Dijelaskannya setiap arsip memiliki masa pakainya sendiri-sendiri. Dan ketika masa pakainya sudah habis, maka arsip tersebut jika bersifat statis atau memiliki nilai sejarah maka akan dipermanenkan, dan jika didalam JRA memiliki keterangan musna maka akan di musnakan.

“Jadi didalam JRA itu, ia memiliki keterangan musna, jadi arsip-arsip yang tidak memiliki nilai guna, itu akan di musnakan. Usianya tergantung dari nilai arsip sendiri.  Misalnya daftar hadir,  itukan arsip dan itu hanya berlaku hanya beberapa lama. Tapi kita tidak semenah-menah langsung membuang tapi ada ketentuannya, seandainya di musnkan harus ada bukti seandainya dimusnakan. Jadi nanti ada tim penilai bahwa ini layak dimusnakan dan ini belum.” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya