Kutai Timur

Dispusip Kutim  Penanganan Covid-19 di Kutim Penanganan covid-19 Kominfo Kutim 

Bakal Jadi Sejarah, Dispusip Mulai Indetifikasi Arsip Penanganan Covid-19 di Kutim



Fungsional Arsiparis Ahli Muda Dispusip Kutim Setiyo,S.Sos.,M.Si
Fungsional Arsiparis Ahli Muda Dispusip Kutim Setiyo,S.Sos.,M.Si

SELASAR.CO, Sangatta- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) mengaku jika saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi perlindungan dan penyelamatan arsip penanganan pandemi wabah virus corona di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Sebagaimana hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah.

Fungsional Arsiparis Ahli Muda Dispusip Kutim Setiyo,S.Sos.,M.Si didampingi M Tandi Bara mengatakan untuk identifikasi perlindungan dan penyelamatan arsip penanganan covid-19 ada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah disambangi oleh Dispusip Kutim. Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pasalnya OPD tersebut merupakan salah satu ujung tombak dalam pelaksanaan infrastruktur penanganan covid-19.

“Selain itu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pelayanan terhadap pasien akibat covid-19. Terus di bagian Hukum Sekkab Kutim, disanakan pencetak payung hukum dasar dari akibat pelaksanaan covid-19. Serta di Dinas Sosial berupa data arsip penyaluran bantuan-bantuan, sedangkan di Dinas Pendidikan berkaitan dengan proses belajar siswa dan satu lagi yakni Dinas Kesehatan,” Kata Kutim Setiyo,S.Sos.,M.Si didampingi M Tandi Bara kepada sejumlah awak media saat ditemui di Ruang Kerjanya.

Dijelaskannya, pentinya perlindungan dan Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 ini dilakukan agar upaya pemerintah selama menangani Covid-19 yang telah dijalani salama dua tahun terakhir, dapat terekam dan terjaga dengan baik, sehingga bisa menjadi dokumentasi sejarah yang tidak ternilai harganya.

“Karena ini kejadian yang sangat luar biasa bahkan seluruh dunia ikut merasakannya. Sehingga seluruh penanganan covid-19 yang telah dilakukan mulai dari Pemerintah Pusat hingga ke Daerah dapat terekam dan terjaga dengan baik, sebagai bukti sejarah. Seandainya covid-19 sudah selesai, jadi ada rekaman sejarahnya bahwa iniloh yang dilakukan di Kutai Timur selama pandemi covid-19,” terangnya

Diakuinya jika perlindungan dan penyelamatan arsip penanganan tersebut saat ini masih dalam proses pengidentifikasian di 6 OPD terkait. “jadi untuk sementara yang kami lakukan dengan tim hanya indentifikasi saja, bahwa iniloh yang dilakukan OPD dalam menangani pandemic covid-19. Jadi kita ingin menyelamatkan arsipnya saja,” tuturnya

Lebih lanjut, dijelaskannya jika pandemic covid-19 sudah berakhir selama dua tahun, barulah pihaknya bisa mengeksekusi perlindungan dan penyelamatan arsip penanganan pandemic covid-19. “jadi yang kita identifikasi itu di tahun 2020 dengan 2021, karena pandemic covid-19 diwilayah kaltim mulai berlaku sejak maret tahun 2020 lalu dan ditargetkan indentifikasi ini selesai di akhir tahun 2022 ini.” Tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya