Utama
Penutupan THM Restoran Ditutup perwali samarinda pandemi Covid-19 
Restoran hingga Kafe di Samarinda Diminta Hentikan Pelayanan Makan di Tempat
SELASAR.CO, Samarinda - Wali Kota Samarinda kembali mengeluarkan instruksi baru usai menindaklanjuti kondisi terkini penyebaran virus Covid-19 di Kota Tepian. Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2021 ini berisikan tentang penutupan tempat hiburan malam, dan penghentian layanan makan di tempat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di kota Samarinda ini dikeluarkan pada Jumat 9 Juli 2021 kemarin.
"Hal ini menindaklanjuti laporan tingginya kasus positif Covid-19 Kota Samarinda untuk saat ini mencapai 250 orang konfirmasi positif, dan hasil observasi lapangan Tim Satgas COVID-19 Kota Samarinda terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda," jelas Wali Kota Andi Harun dalam instruksinya.
Total ada tiga poin instruksi yang dimasukkan ke dalam aturan terbaru tersebut yaitu: kesatu, menutup sementara tempat hiburan malam, karaoke, pusat kebugaran dan sejenisnya; kedua, menghentikan kegiatan layanan makan di tempat (dine-in) untuk restoran, rumah makan, kafe, warung dan sejenisnya, dan mempersilakan untuk pelayanan kotakan/bungkusan serta pengantarannya (take away) dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 Wita; ketiga, Instruksi Wali Kota ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 20 Juli 2021.
Berita Terkait
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan