Kutai Timur
Perda Retribusi Tity Novel Paimbonan  DPRD Kutim PAD Kutim 
Genjot PAD dari Sektor Jasa Umum, Pemkab Kutim dan DPRD Revisi Perda Retribusi
SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah merevisi Perda No 8 Tahun 2012 tentang Retribusi. Hal itu demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa umum.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Retribusi DPRD Kutim, dr Tity Novel Paimbonan, mengatakan revisi dilakukan karena berbagai faktor. Di antaranya ingin melakukan penyesuaian tarif retribusi dengan kondisi yang ada saat ini, serta adanya beberapa item retribusi yang belum diatur dalam Perda sebelumnya.
“Jadi intinya, revisi dilakukan karena kita ingin menyesuaikan tarif dengan kondisi yang ada. Tarif yang lama dianggap sudah terlalu kecil, sehingga harus disesuaikan. Selain itu, ada regulasi baru, yang tidak sejalan dengan perda lama, sehingga harus dilakukan penyesuaian. Termasuk ada komponen penerimaan yang belum diatur dalam Perda Retribusi yang ada, nanti akan dimasukkan karena ada potensi pendapatan daerah di situ,” jelasnya.
Meski demikian, Novel mengakui belum punya gambaran berapa tambahan PAD yang akan didapat dari perubahan ini. Sebab, selama ini memang pemasukan PAD dari sektor jasa umum fluktuatif. Kadang naik, kadang turun. Namun, dengan revisi itu dipastikan akan memberikan tambahan PAD.
Berita Terkait
Disebutkan, salah satu potensi yang pasti akan dimasukkan dalam revisi Perda itu adalah retribusi jasa umum dari Laboratorium Daerah. Selama ini belum bisa memberikan kontribusi terhadap PAD, karena memang belum ada dalam perda.
“Contoh, pemeriksaan depo air minum di Kutim yang jumlahnya cukup banyak. Kebanyakan tidak pernah melakukan pengujian karena memang di Kutim tidak bisa dilakukan. Tapi dengan adanya Labkesda, maka itu sudah bisa diuji nantinya di Labkesda. Jika dilakukan pengujian, maka tentu ada biaya retribusi masuk Kasda sebagai PAD,” terangnya.
Diakui, banyak depo air minum tidak mau melakukan pengujian kualitas air karena memang hanya bisa dilakukan di Samarinda. Tentu kalau dilakukan di Samarinda, selain bayar biaya lab, juga ada biaya transportasi. Bahkan bisa jadi biaya transportasinya lebih mahal dari biaya pengujian, sehingga pemilik depo banyak yang tidak mau melakukan pengujian kualitas air, yang seharusnya dilakukan secara periodik.
Penulis: Bonar
Editor: Awan