Kutai Timur

Kejaksaan Negeri Kutim Kejari Kutim  Korupsi Solar Cell Program Solar Cell DPMPTSP Kutim Program Solar Cell DPMPTSP Kutim 

Terkait Korupsi Solar Cell di Kutim, Sudah Ada yang Kembalikan Kerugian Negara



Kejaksaan Negeri  Kutai Timur.
Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

SELASAR.CO, Sangatta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali merilis progress penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Hendriyadi W Putro, mengatakan sejak seminggu lalu pihaknya sudah memeriksa 102 saksi. Kejari juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di pusat, terkait kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Mereka juga sedang melakukan perhitungan-perhitungan atas kerugian-kerugian real dari hasil pemeriksaan yang kita laksanakan,” ucapnya kepada sejumlah awak media, usai mengikuti upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021 secara virtual, di Kantor Kejari Kutim, Kamis (22/7/2021).

Namun, pihaknya juga meminta maaf, pasalnya dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di DPMPTSP ini sempat menuai kendala akibat adanya beberapa tim penyidik Kejaksaan yang terpapar Covid-19. Sehingga, mengakibatkan ada keterlambatan dalam melakukan pemeriksaan maupun pemanggilan saksi.

“Target dari yang kita harapkan kemarin, satu hari kita bisa memeriksa 10 saksi. Namun karena SPP dua jaksa di sini sehingga kami juga mengalami kendala. Akan tetapi kendala tersebut akan menjadi bagian dari semangat kita. Kita juga tidak kendor, kita akan terus melakukan pemeriksaan secara maraton sehingga dalam waktu yang tidak lama, kita bisa menentukan sikap apakah perkara ini cukup bagi kita untuk menetapkan beberapa orang yang memang harus bertanggung jawab dalam kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya,” urai Hendriyadi.

Selain itu, dalam kasus ini sudah ada beberapa pelaksana kegiatan pengadaan PLTS di DPMPTSP, mengembalikan kerugian negara dengan itikad baik, yang memang bukan haknya, yang diperoleh dari fee pelaksanaan kegiatan itu.

“Jadi pemilik perusahaan CV yang dipinjam benderanya, karena tidak merasa melaksanakan, mereka memiliki itikad yang baik untuk mengembalikan kerugian negara. Untuk jumlahnya baru dari pemilik CV saja dan masih kita lakukan perhitungan. Nanti kita akan kumpulkan menjadi satu dan kemudian akan kita mintakan penetapan penyitaan dari Pengadilan sebagai uang titipan,” bebernya.

Untuk itu, beberapa minggu ke depan pihaknya menargetkan akan segera menyelesaikan pemeriksaan maupun pemanggilan para pemilik CV. Pasalnya, keberadaan para pemilik CV tersebut tidak hanya di wilayah Kutim melainkan juga ada yang berasal dari luar daerah seperti di Kota Samarinda.

“Makanya kita juga akan mengambil beberapa langkah, bagaimana agar bisa kita segera melakukan pemeriksaan. Apakah dengan cara menjemput bola melakukan pemeriksaan di Samarinda misalnya. Hal itu sebagai bentuk langkah-langkah ke depan agar bisa mempercepat menyelesaikan perkara ini,” tuturnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya