Kutai Timur

PPKM di Kutim PPKM Level 4 PPKM Level 4 di Kutim Satgas Covid-19 Satgas Covid-19 Kutim 

Bupati Ingatkan Semua Taati Aturan PPKM, Termasuk di Rumah Ibadah



Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar benar-benar menaati Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

“Sudah dibacakan secara lengkap oleh Wakil Bupati Kutim tadi, semua harus menaati, termasuk juga rumah-rumah ibadah,” ucap Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, usai memimpin rapat Forkompinda dan evaluasi Satgas Covid-19, Selasa (27/7/2021).

Selanjutnya menurut Bupati, selama PPKM, untuk kegiatan hajatan yang bisa menghadirkan orang banyak ditiadakan, sebagaimana diatur dalam surat edaran Mendagri. “Seperti pesta perkawinan, jika pun ada acara akad nikah cukup hanya dihadiri 6 orang paling banyak baik itu di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumahnya,” jelas Ardiansyah.

Sementara untuk di dalam Kota Sangatta, mulai hari ini akan dilakukan penyekatan ruas jalan di beberapa titik. “Mudah-mudahan ini salah satu usaha kita untuk mengurangi dan mereduksi penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Sangatta,” harapnya.

Untuk itu, Bupati kembali meminta seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur agar benar-benar mematuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Betul-betul konsisten menggunakan masker secara baik dan benar,” katanya.

Selain itu, mulai siang hari ini seluruh personel gabungan yang akan melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan di Kota Sanggatta, seluruhnya dinyatakan sudah siap. “Sore ini insyaAllah sekira pukul 16.00 Wita akan mulai berkumpul di halaman kantor Satlantas Polres Kutim dan ada sekitar 60 personel yang akan terlibat langsung nantinya,” imbuh Bupati.

Lebih lanjut, terkait apakah ada sanksi bagi yang melanggar PPKM, menurut Ardiansyah, hal itu akan diurus langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP Kutim yang berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) No 32.

“Tapi saya minta lakukan secara persuasif dan humanis, karena ini adalah wabah, dan semua orang sangat rentan terjangkit, baik itu petugas maupun masyarakat. Jadi semua harus memahami itu semua,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya