Utama
PPKM Level 4 PPKM Level 4 di Samarinda Penerapan PPKM Sertifikat Vaksin Protokol Kesehatan 
Tambah Ketat, Sekarang Masuk Mal di Samarinda Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin
SELASAR.CO, Samarinda - Seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPkM) level 4 di Samarinda, Pemkot kembali mengeluarkan surat Instruksi Wali Kota sebagai dasar penerapan PPKM kali ini.
Merujuk pada Instruksi Wali Kota nomor 7 tahun 2021 yang ditetapkan sejak 24 Agustus kemarin, terdapat beberapa pelonggaran kegiatan masyarakat yang diberlakukan. Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, bahwa pelonggaran ini diberlakukan sesuai dengan Instruksi Mendagri yang diterbitkan sebelumnya.
"Beberapa hal yang sudah dilonggarkan secara bertahap. Seperti mal sudah bisa buka," ujar Andi Harun.
Namun Andi Harun menyebut bahwa pelonggaran ini juga turut disertai dengan peningkatan protokol kesehatan, terhadap tempat-tempat yang kembali bisa beroperasi ini. Seperti pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan telah diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional 10.00-21.00 Wita. Selain itu pengunjung mal juga diharuskan menggunakan aplikasi peduli lindungi (kartu vaksin) atau hasil Swab PCR Negatif.
Berita Terkait
"Jadi mal kita perkenankan 50 persen tetapi dengan catatan peningkatan prokes, tambahannya adalah semua mal berukuran sedang maupun besar harus membuat Satgas Covid. Tim itu kemudian dilaporkan ke Satgas Kota dan ditembuskan ke Satgas Kecamatan," jelasnya.
Selain mal, terdapat beberapa aktivitas lainnya yang juga mensyaratkan penggunaan kartu vaksin atau surat hasil swab PCR yaitu kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, dengan pembatasan kapasitas beroperasi sebesar 25 persen. Tempat Hiburan Malam (THM) juga bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen dengan persyaratan yang sama.
"Tempat wisata juga sudah boleh namun dengan catatan harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil kartu PCR negatif," tambahnya.
Sebagai informasi pemberlakuan PPKM level 4 di Samarinda kali ini akan berlangsung mulai 24 Agustus sampai dengan 6 September mendatang.
"Ini kan sudah bertahap dilonggarkan jangan sampai kita tidak disiplin prokes lantas kasus meningkat sehingga ada pengetatan lagi," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan