Utama

PPKM Level 4 di Samarinda PPKM Level 4 di Kaltim PPKM Diperpanjang PPKM di Balikpapan 

Diperpanjang 6 September, PPKM Level 4 di Samarinda, Balikpapan, Kukar, Kutim, dan Paser



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah pusat kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk luar Jawa Bali. Untuk Kaltim, perpanjangan PPKM ini berlaku di 5 kabupaten/kota yaitu Balikpapan, Samarinda, Kukar, Kutim, dan Paser. Hal ini tertuang instruksi kesatu poin k dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36 Tahun 2021. 

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," tulis Instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 23 Agustus 2021. 

Dalam Instruksi Mendagri tersebut juga disebutkan bahwa perpanjangan PPKM level 4 di luar Jawa Bali, akan berlangsung sampai 6 September mendatang. 

"Instruksi Mendagri ini mulai berlaku tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021," terang Instruksi kesembilan dalam Instruksi Mendagri tersebut.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya