Utama

PPKM PPKM Level 4 PPKM Level 4 di Kaltim UU Karantina Kesehatan Lembaga Bantuan Hukum 

Pemerintah Diminta Hentikan PPKM dan Beralih ke UU Karantina Kesehatan



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk menjalankan kewajiban dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun, UU Kekarantinaan Kesehatan dipakai untuk memberikan sanksi kepada warga negara yang melanggar aturan pembatasan.

“Dasar pemerintah daerah menerapkan PPKM ini kan Instruksi Mendagri dari hasil rapat kabinet dan merupakan perintah serta arahan Presiden. Kemudian ketika ada pidana justru yang dipakai UU Kekarantinaan Kesehatan, ini kan tidak nyambung. Jika berdasarkan Instruksi Mendagri maka tidak ada sanksi yang mengikat,” ujarnya.  

Menurut Fathul, ada indikasi pemerintah menghindari kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar warga. Hal ini terlihat dari berbagai istilah kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah, seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, dan kini PPKM level 1, 2, 3, dan 4 yang baru saja diperpanjang. 

Padahal, dalam UU 6 Tahun 2018, diatur soal karantina wilayah ketika terjadi kedaruratan kesehatan. Dalam UU itu pula disebutkan bahwa selama karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang ada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Pemerintah memang sengaja untuk menghindari kewajibannya. Mereka ini tidak mau mengeluarkan uang untuk masyarakat secara teratur. Jadi lebih memilih PPKM,” ujar Fathul Huda.

Dirinya pun mengkhawatirkan jika perpanjangan PPKM terus dilakukan akhirnya bisa menimbulkan konflik di masyarakat. “Orang kalau sudah kehilangan pekerjaan kemudian tidak ada pilihan lagi, bisa jadi secara membabi buta dia melakukan apa saja yang penting bisa hidup. Entah itu melakukan pencurian dan hal-hal kriminalitas lainnya,” katanya.

Oleh karena itu dirinya meminta pemerintah untuk menerapkan dahulu UU Kekarantinaan Kesehatan, dan fokus pada penanganan kesehatan. Barulah setelah itu pemerintah bisa fokus pada pemulihan ekonomi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya