Utama

PPKM Level 4 PPKM Level 4 Diperpanjang Luhut Binsar Pandjaitan PPKM Level 4 di Kaltim PPKM Level 4 di Samarinda 

PPKM Level 4 di Samarinda, Balikpapan, Kukar, Kutim, Paser Diperpanjang Sampai 23 Agustus



Menko Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM di wilayah Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM di wilayah Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 10 hingga 23 Agustus 2021 untuk wilayah luar Jawa dan Bali. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh
Menko Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM di wilayah Luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021).

Dalam presentasinya tertulis bahwa provinsi luar Jawa-Bali dengan kasus aktif terbesar per 9 Agustus 2021 adalah Sumatera Utara 25.065 kasus, Kalimantan Timur 20.116 kasus, Sumatera Barat 14.428 kasus, dan Riau 13.448 kasus. Total ada 45 kabupaten kota diluar Jawa-Bali yang akan melaksanakan perpanjangan PPKM Level 4 ini.

Untuk Kalimantan Timur total ada 5 Kabupaten/kota yang akan menerapkan perpanjangan PPKM level 4 yaitu Balikpapan, Kukar, Kutim, Paser, Samarinda. Perpanjangan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali termasuk Kaltim akan lebih lama satu minggu dari PPKM di Jawa-Bali. Jika penerapan PPKM di Jawa-Bali berlangsung dari 10 hingga 16 Agustus, untuk iluar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus.

“Sesuai dengan arahan bapak presiden, khusus untuk di luar jawa-bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu yaitu tanggal 10-23 Agustus. Karena memang berbeda dengan pulau jawa yang sudah menurun,” ujar Airlangga.

Terdapat beberapa penyesuaian aturan dalam penerapan PPKM level 4 luar Jawa-Bali, yaitu pengaturan aktivitas ekspor dan kegiatan di tempat ibadah.

“Perubahan PPKM untuk level 4 luar Jawa-Bali pertama industri orientasi ekspor dan penunjang nya bisa beroperasi secara penuh, jika ditemukan klaster ditutup selama lima hari. Sedangkan untuk tempat ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang dengan prokes ketat,” tambahnya.

Keputusan ini akan diterbitkan dalam bentuk Instruksi Mendagri yang akan diterbitkan pada hari ini.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya