Kutai Barat

pencurian Pencuri Aki  Tower Telkomsel Polres Kubar 

Otak Pencurian Aki di Tower Telkomsel, Karyawan Sendiri



Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

SELASAR.CO, Sendawar - Satreskrim Polres Kutai Barat membekuk 4 orang pelaku pencurian dan penadah aki di 4 tower Telkomsel. Salah satu pelaku berinisial ES merupakan karyawan perusahaan operator jaringan tersebut. 

"Saudara ES ini merupakan karyawan yang bertugas untuk melakukan pengecekan, perawatan, dan pembersihan komponen yang ada di tower Telkomsel," ujar Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP I Made Suryadinata.

Aksi pencurian tersebut dilakukan ES bersama rekannya yang berinisial TS. Mereka beraksi di sejumlah menara yang berbeda yakni di Kampung Jengan Danum, Geleo Asa, Tering, dan Simpang Raya.

Pelaku mengetahui, bahwa di setiap menara terdapat 20 aki tidak terpakai, sehingga saat membutuhkan uang, terbesit pikiran jahat di benak ES. Kemudian ES mendatangi TS mengajak mengangkut aki di sejumlah lokasi tersebut. Keduanya pun melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil pick up. Kemudian dua pelaku menjual aki tersebut kepada SR.

"Pelaku sudah menjual 92 aki, yang dijual kepada SR dengan harga Rp 8 ribu per kilogramnya," ucap Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu set kunci ring dan tang, satu unit mobil pickup, 4 unit telepon pintar, dan uang hasil penjualan dengan total Rp 15 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.

"Kerugian materil diderita berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan sekitar Rp 340 juta. Untuk penadah masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan," pungkasnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya