Kutai Kartanegara

DPRD Kukar PAW Fraksi PAN Kukar Partai Amanat Nasional 

PAW Almarhum Supriyadi Masih Menunggu SK DPP PAN



Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan.
Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan.

SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara masih menunggu surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Supriyadi yang meninggal dunia, pada 3 Agustus 2021 lalu.

Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari PAN untuk penggantian posisi almarhum Supriyadi sebagai anggota DPRD Kukar. Setelah adanya surat tersebut, maka Ketua DPRD Kukar akan bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Untuk meminta dilakukan verifikasi sesuai dengan aturan," ujar Ridha.

Setelah melalui proses tersebut dan nama pengganti sudah ditetapkan, maka selanjutnya DPRD Kukar akan mengirim surat kepada Pemkab Kukar. Kemudian dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk pelantikan anggota DPRD yang baru.

"Kalau sudah keluar SK, maka akan segera dilakukan jadwal pelantikan," jelas Ridha.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Kukar, Fachrudin, mengatakan, saat ini proses untuk PAW anggota DPRD Kukar, almarhum Supriyadi, sedang berjalan dan tinggal menunggu informasi dari DPP PAN saja. "Yang jelas proses sudah ke DPP, " ujar Fachrudin.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di daerah Daftar Pemilihan (Dapil) Loa Kulu dan Loa Janan, suara terbanyak setelah almarhum Supriyadi diraih oleh Yohanes Badulele Da Silva. "Berdasarkan rekapitulasi suara di Dapil lima," tutup Fachrudin.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya