Kutai Timur
Gaji Petugas Kebersihan Petugas Kebersihan DPRD Kutim 
DPRD Kutim Dukung Gaji Pegawai Harus Dianggarkan Selama 12 Bulan
SELASAR.CO, Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, mengaku sangat mendukung niat baik Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk tidak lagi menganggarkan pembayaran gaji pegawai maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) hanya untuk bulan. Melainkan, harus penuh dianggarkan selama 12 bulan.
Menurut Joni, memang selama ini Pemkab Kutim memang kerap menganggarkan pembayaran gaji pegawai dan TK2D hanya beberapa bulan, kemudian dilanjutkan pembayarannya pada APBD Perubahan. Namun dengan diberlakukannya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang demikian tidak diperkenankan lagi.
“Makanya dengan ada sistem baru ini, sempat terkendala di situ. Dulu kan seperti itu. Kita anggarkan sampai bulan 10, nanti dilanjutkan lagi di APBD Perubahan,” ucap Joni kepada media ini beberapa waktu lalu.
Karena itu, dirinya mengaku sangat mendukung rencana Bupati Kutim Ardiansyah, ke depan untuk tidak lagi menganggarkan pembayaran gaji pegawai beberapa bulan saja. Melainkan harus penuh dianggarkan selama 12 bulan. “Itu sudah sangat pasti kita sangat mendukungnya.
Berita Terkait
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi anggaran yang dijeda untuk pembayaran gaji pegawai, seperti TK2D.
“Seperti mereka tadi yang memang sudah diakomodir pekerjaannya. Jadi dalam setahun itu harus 12 bulan. Tidak bisa dipotong hanya 9 bulan atau 10 bulan. Karena itu akan berbahaya nanti pada saat APBD Perubahan. Terbukti sekarang seperti itu,” ucap Ardiansyah.
Bahkan menurut Bupati, dirinya juga baru mengetahui permasalahan itu beberapa waktu lalu. “Dan mohon maaf saya marah kepada yang bersangkutan kenapa seperti ini, Anda menganggarkan Cuma 10 bulan. Kalau solusinya saya kurang tahu, karena itu urusan mereka dan teknisnya mereka lebih tahu,” bebernya.
Karena itu, ke depan dirinya meminta tidak ada lagi penganggaran pembayaran gaji pegawai atau TK2D yang hanya dianggarkan beberapa bulan. “Tidak boleh lagi ada belanja pegawai yang hanya dianggarkan selama 6 bulan atau 9 bulan jadi harus 12 bulan,” tutupnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan