Hukrim
Pembobolan Rumah pencurian Bobol Rumah  Tim Cobra Polsek Samarinda Kota Judi Online 
Bobol Rumah, Pria di Samarinda Gasak Uang 27 Juta untuk Main Judi Online
SELASAR.CO, Samarinda - Tim Cobra Kepolisian Sektor Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial Im (30). Dirinya ditangkap lantaran terbukti melakukan aksi kejahatan pencurian sejumlah uang di dalam sebuah rumah yang sedang ditinggal keluar oleh pemiliknya.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo, saat dikonfirmasi pada hari ini, Jumat (8/10/2021) mengatakan aksi pencurian yang dilakukan oleh Im terjadi di kawasan Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir pada hari Rabu, 22 September 2021 lalu.
"Pemilik rumah sedang keluar. Saat kembali, korban mendapati rumahnya telah dibobol dan gembok lemarinya telah rusak. Ketika diperiksa, uang korban sejumlah Rp 27 juta yang tersimpan dalam lemari hilang," ungkap AKP Gulo.
Mendapati rumahnya disatroni pencuri dan uang yang tersimpan dalam lemari raib, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti. Tak butuh waktu lama setelah diterimanya laporan tersebut, anggota opsnal Tim Cobra akhirnya berhasil meringkus Im dan langsung membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota.
Berita Terkait
Saat dilakukan interogasi dan penyelidikan, Im yang tidak kooperatif bersikeras menyatakan bahwa dirinya bukanlah pelaku dari aksi pencurian tersebut. Bahkan di hadapan Tim Cobra, DS tak segan-segan menantang polisi untuk membuktikan kejahatannya. "Saat dilakukan interogasi, pelaku tidak mau mengakui perbuatannya," ujar AKP Gulo.
"Dari keterangan saksi mengatakan bahwa pelaku lah yang melakukan pembobolan rumah tersebut. Saksi juga telah melihat pelaku keluar dari rumah dengan membawa sejumlah uang. Selanjutnya saksi melihat pelaku menuju ke sebuah indekos namun diketahui kos tersebut bukanlah tempat tinggal pelaku," sambungnya.
Tidak percaya begitu saja dengan pengakuan Im, polisi yang telah mengantongi keterangan para saksi langsung menuju indekos yang dicurigai sebagai tempat Im menyimpan uang hasil pencuriannya tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, benar saja lembaran pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu ditemukan dalam balutan kertas dan kantong plastik yang sengaja disimpan oleh Im di dalam sebuah karung.
"Setelah itu kita hitung barang bukti di depan tersangka dan yang kita dapati uang tersebut tersisa Rp 16 juta. Pelaku mengaku uang hasil curian tersebut telah dipakai untuk bermain judi online, membeli selembar baju dan celana, serta menebus 1 unit telepon genggam miliknya," jelas AKP Gulo.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 16 juta hasil dari aksi pencurian, 1 unit telepon genggam, serta celana dan baju bermerk. "Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan terancam pidana 7 tahun kurungan penjara," tutup AKP Gulo.
Penulis: Bekti
Editor: Awan