Kutai Kartanegara
DPRD Kukar RDP Pembahasan RTRW di Kukar 
DPRD Kukar Gelar RDP Tentang Pembahasan RTRW di Kukar
SELASAR.CO, Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus DPRD terkait pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar, di ruang Banmus DPRD Kukar, pada Senin, 11 Oktober 2021.
Rapat dipimpin H.Ahmad Yani, SE,ST,.M.Si Selaku ketua pansus ditemani Bahruddin,S,Sos , Abdul Wahab Arif, Saparuddin Pabonglean,S.Ag,.M.Pd semuanya merupakan anggota Tim Pansus RTRW DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
RDP juga dihadiri bebarapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Kepala Pertanahan dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Perkebunan Kukar, serta sejumlah perusahaan yang ada di Kukar.
Ahmad Yani mengatakan dalam rapat terkait RDP, Berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu: Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Kartanegara.
Berita Terkait
“Kita secepatnya melakukan sinkronisasi ke semua stakeholder yang ada agar bisa memberikan masukan-masukan dan saran dalam merampungkan penyusunan RTRW Pembangunan Kutai Kartanegara Tahun 2021-2041 karena perusahaan tidak masuk lagi di pola ruang RTRW sehingga perusahaan-perusahaan ini harus kita ajak agar bisa menyesuaikan, makanya dalam undangan kita cantumkan agar membawa data yang akurat salah satunya terkait RTRW, fasilitas umum, fasilitas sosial dan permukiman di dalam HGU,” kata Ahmad Yani.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan