Ragam
Persekutuan Dayak Kalimantan Timur PDKT Dayak  Pembangunan IKN Irwan 
Pengurus Baru PDKT 2021-2026 Berharap Dilibatkan di Pemindahan IKN, Begini Respon Anggota DPR Irwan
SELASAR.CO, Samarinda - Bertempat di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, telah digelar pelantikan pengurus Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) masa bakti 2021-2026. Turut terlihat hadir dalam pelantikan tersebut beberapa perwakilan pejabat eksekutif hingga legislatif, salah satunya Anggota Komisi V DPR RI Irwan.
Mengusung tema Bersama PDKT warga dayak siap berperan aktif dalam pembangunan IKN (Ibu Kota Negara), dalam pelantikan ini Mantan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang kembali ditunjuk sebagai ketua umum dari salah satu paguyuban pertama suku dayak di Kaltim tersebut.
Kepada awak media pria yang biasa dipanggil dengan sapaan Jaang ini, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat adat Dayak yang telah memberikan kepercayaan tersebut kepadanya.
“Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat, tokoh adat, serta sub Dayak yang telah memberikan kepercayaannya kepada saya untuk menjadi ketua umum PDKT untuk lima tahun kedepan,” ujar Syaharie Jaang pada hari ini Sabtu (30/10/2021).
Berita Terkait
Jaang pun berharap, bahwa pelantikan pengurus ini bisa dijadikan sebagai momentum yang baik untuk konsolidasi administrasi, serta memberikan semangat dan motivasi kepada semua pemuda dan mahasiswa Dayak untuk berperan aktif dalam memajukan pembangunan di Kaltim khususnya.
“Masyarakat Dayak jangan menjadi penonton dan jangan sampai nanti dipinggirkan. Namun demikian kita harus tetap menyiapkan sumber daya manusia kita. Tetapi apapun alasannya, masyarakat lokal itu harus dilibatkan. Karena kami punya kompetensi dari yang biasa sampai luar biasa,” ungkapnya.
Sementara itu merespon keinginan masyarakat adat dayak yang menyatakan diri ingin berperan aktif dalam pemindahan IKN, Anggota Komisi V DPR RI, Irwan mengatakan hal tersebut harus diwujudkan oleh pemerintah pusat. Ia menyebutkan hal ini dapat diwujudkan pemerintah dengan mencantumkan klausa minimal, berapa persen keterlibatan warga lokal dalam badan birokrasi di RUU IKN yang tengah dibahas.
“Itu harus menjadi bagian dari isu strategis dan skala prioritas, termasuk dalam pembahasan RUU IKN nantinya. Jangan sampai perpindahan IKN ini nantinya meminggirkan potensi-potensi sumber daya manusia lokal dalam hal ini masyarakat Dayak, termasuk juga nanti bargaining position di birokrasi pemerintahan IKN yang baru,” tegasnya.
Penulis: Yoghy Irfan