Kutai Timur

pencurian Ormas Ormas Mencuri Pencurian Ban PT Sangkulirang Energi Utama 

Belasan Anggota Ormas di Kutim Curi 30 Ban Bekas



Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (SELASAR FOTO/Istimewa).
Pelaku dan barang bukti yang diamankan. (SELASAR FOTO/Istimewa).

SELASAR.CO, Sangatta – Belasan orang yang mengatasnamakan salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Kutai Timur, melakukan aksi pencurian 30 ban bekas milik PT Sangkulirang Energi Utama (SEU).

Kejadian pada 27 Oktober lalu itu, berawal dari kedatangan pelaku bersama dengan kurang lebih 14 orang yang mengatasnamakan salah satu ormas ke kantor SEU, untuk meminta ban bekas. 

Saat itu yang berada di kantor hanya asisten manager yang tidak dapat mengambil keputusan. Ia harus meminta persetujuan pimpinan perusahaan untuk memberikan ban yang diminta. Namun, pernyataan itu tidak diindahkan oleh R selaku koordinator lapangan saat itu.

Akhirnya R bersama rekan-rekannya mengambil 30 ban bekas dari gudang perusahaan, dengan menggunakan pick up. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Rp9 juta. Rencananya ban bekas tersebut akan digunakan untuk kegiatan operasional lainnya, serta dikirimkan ke unit bisnis lain di Samarinda. 

Menurut keterangan Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf, pada press release 1 November 2021, usai mendapatkan laporan dari manajeman perusahaan, pihaknya langsung menerjunkan Tim Macan. Dalam waktu tidak terlalu lama, petugas dapat mengamankan semua pelaku berkat adanya CCTV di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kepolisian menetapkan 2 orang yang dianggap sebagai otak pelaku. Yakni A 28 tahun dan R 35 tahun yang berperan sebagai korlap. Selain itu, aparat juga menetapkan H 39 tahun sebagai penadah ban bekas menjadi tersangka.

“Di Kutim ini semua ormas taat dan tertib pada aturan hukum yang belaku. Jadi kami tidak akan membiarkan ada sekelompok orang atau oknum tertentu yang mengatasnamakan ormas untuk mengambil keuntungan pribadi. Jika terjadi, maka lawannya satreskrim Polres Kutim,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat juga berpesan agar jangan coba-coba membuat keonaran dan aksi-aksi premanisme di Kutai Timur. Dirinya berharap pesan tersebut didengarkan oleh semuanya, termasuk oleh oknum yang baru saja tertangkap. Hal ini demi tercapainya kondisi yang aman dan kondusif di daerah ini.

Diketahui, oknum yang mengatasnamakan ormas tersebut, sebelumnya juga telah melakukan aksi serupa di perusahaan yang berbeda. Dengan sasaran yang sama, yakni ban bekas dan besi tua.

Sementara itu, pihak perusahaan yang hadir pada press release tersebut mengaku bakal mencabut laporannya. Hal itu berdasarkan pertimbangan yang matang dengan pimpinan, serta adanya itikad baik dari pelaku untuk meminta maaf dan damai. Dipastikan tidak ada intervensi dari manapun, atas pencabutan laporan itu.

Pelaku R yang bertindak sebagai koordinator lapangan, mengaku tidak melakukan pemaksaan dan pengancaman. Hanya sebatas meminta limbah yang tidak terpakai. 

“Memaksa sih ndak, di situ juga kan ada security-nya. Intinya kita mengambil bukan mencuri, bukan maling. Karyawan dan security-nya juga ada di situ,” katanya.

Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1)KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Mereka disangka mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya