Kutai Timur

Kopsurgah KPK KPK di Kutim KPK Sertifikat Tanah Aset Pemkab Kutim 

712 Bidang Tanah Milik Pemkab Kutim Belum Bersertifikat, Begini Kata KPK



Ketua Tim Kopsurgah KPK RI Wilayah Kaltim, Rusfian. (SELASAR FOTO/Bonar).
Ketua Tim Kopsurgah KPK RI Wilayah Kaltim, Rusfian. (SELASAR FOTO/Bonar).

SELASAR.CO, Sangatta – Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sampai saat ini masih ada yang dinyatakan bermasalah. Ratusan bidang tanahnya dinyatakan belum memiliki sertifikat.

Alhasil aset tanah senilai puluhan miliar itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setiap tahunnya. Bahkan juga mengundang perhatian serius dari Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah aset lahan yang dimiliki Pemkab Kutim saat ini ada sebanyak kurang lebih 820 bidang tanah. Dimana hanya 72 di antaranya telah bersertifikat, salah satunya merupakan lahan Pelabuhan Maloy. Sementara 33 bidang lainnya sedang dalam pengurusan sertifikat tahun ini, yang diharapkan bisa selesai akhir tahun. Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 ini, masih ada sekitar 712 bidang tanah milik Pemkab Kutim belum bersertifikat.

Karena itu, Ketua Tim Kopsurgah KPK RI Wilayah Kaltim, Rusfian, meminta agar Pemkab Kutim lebih serius mensertifikatkan lahan mereka hingga tuntas.

“Bagi kami yang penting aset tidak hilang, kira-kira itu saja urusan kami. Supaya tidak hilang tentunya administrasinya harus bagus, dan kebanyakan Pemda lalai melakukan sertifikasi,” ucapnya kepada media ini beberapa waktu lalu.

“Misalnya antara Dinas Pertanahan dengan BPKAD, mohon maaf ini masalah data kan belum clear yang Dinas Pertanahan mengurusi pengadaan tanah dan nyatatnya di BPKAD. Tentunya saya bukan hanya ke satu-satu dinasnya, tapi saya akan bertanya atas nama Pemkab Kutim. Jadi masih ada 720 yang belum bersertifikat berdasarkan catatan saya.  Padahal itu sudah clear and clear misalnya, kalau nggak salah 791 sudah clear and clear statusnya tapi kenapa kok belum disertifikatkan,” tanya Rusfian.

Padahal menurut Rusfian jika lahan tersebut sudah clear and clear seharusnya ketika ada datanya dikumpulkan kemudian diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) harusnya sudah bisa jadi sertifikat dalam satu minggu. “Asalkan itu tadi lahannya sudah clear and clear,” imbuhnya.

Sementara untuk aset lahan yang masih bermasalah, lembaga anti rasuah itu mendorong Pemkab Kutim untuk join dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau dengan pihak Kejaksaan, dalam hal ini Seksi Datun, untuk menyelesaikan aset yang bermasalah itu.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya