Utama
Rita Widyasari  Mantan Bupati Kukar  Mudiyat Noor  Bupati PPU KPK Pemeriksaan KPK Penyidik KPK 
Bupati PPU Mudiyat Noor Diperiksa KPK Sebagai Saksi di Kasus Rita Widyasari

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat pemeriksaan di Kalimantan Timur. Tim anti korupsi itu telah memeriksa 9 orang saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara, dalam hal ini kasus eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltim, Jalan MT Haryono, Samarinda, Selasa (29/4/2025).
“Sudah disampaikan terkait apa di sini. Kalau terkait siapa, yaitu Rita Widyasari,” ucap Tessa Mahardika, Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi.
Ia juga menyebutkan inisial orang-orang yang diperiksa penyidik. Mereka adalah:
Berita Terkait
- MN, Bupati Penajam Paser Utara
- AD, Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya"
- UMS, Komisaris PT HAYYU BANDAR BERKAH
- MAS, Komisaris PT HAYYU TIRTA SEJAHTERA
- BBS, Pengelola Teknis PT SINAR KUMALA NAGA
- SLN, Direktur Utama PT HAYYU PRATAMA KALTIM tahun 2011 sd sekarang dan Investor / Direktur Operasional PT SINAR KUMALA NAGA tahun 2019 hingga sekarang
- AH, Komisaris Utama PT Bara Kumala Group
- ABY, Manejer Proyek di PT ALAM JAYA PRATAMA
- RF, Komisaris PT Petro Naga Jaya
Dalam keterangan tersebut, tercantum inisial MN Bupati Penajam Paser Utara.
Saat ditanya oleh awak media usai pemeriksaan, Mudiyat Noor membenarkan dirinya telah diperiksa oleh KPK.
“Barusan tadi saya menjalani pemeriksaan oleh KPK,” ucapnya.
Lalu ketika ditanya soal kaitannya dengan kasus Rita Widyasari, ia menjawab tidak ada.
“Enggak ada, cerita lama itu, saya sebagai saksi saja,” sebutnya.
Diketahui, Rita Widyasari ditangkap KPK pada 2017 atas kasus suap dan gratifikasi izin perkebunan kelapa sawit. Pada saat itu, Rita sedang menjalani masa jabatan keduanya sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
Rita menjalani hukuman untuk kasus gratifikasi, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun untuk pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Selain itu, Jaksa menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebanyak Rp 110 miliar.
Bahkan, Rita sedang disidik dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan pencucian uang ini merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi yang menyeret Rita. Hal ini untuk mengoptimalkan asset recovery atau pengembalian hasil korupsi tersebut kepada negara.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak pertengahan tahun 2024 hingga saat ini.
Penulis: Boy
Editor: Awan