Utama
Perbaikan Jalan Pembangunan Jalan Irwan Undang-undang Jalan 
Ajukan Revisi UU Jalan, Irwan: Gol Kita Pembangunan Jalan di Daerah Bisa Dibiayai APBN
SELASAR.CO, Samarinda - Kondisi kemantapan jaringan jalan nasional dengan jalan provinsi dan kabupaten yang jomplang kondisinya, membuat Fraksi Partai Demokrat bersama fraksi yang lain di Komisi V DPR RI menginisiasi revisi UU No 34 tahun 2004 tentang Jalan.
Anggota Komisi V DPR RI, Irwan, mengatakan bahwa jaringan jalan di Indonesia sepanjang 539.353 km, terdiri dari jalan nasional 47.017 km dengan tingkat kemantapan 91,27%. Sementara untuk jalan provinsi sepanjang 54.554 km dengan kondisi 73,79% mantap. Kemudian, jalan kabupaten/kota sepanjang 437.782 km, dengan kondisi 62,78% mantap.
"Lalu letak keadilannya dimana? Sementara beban pembiayaan dan kewenangan penanganan jalan sudah dibatasi sesuai dengan status jalan. Jika begitu halnya sampai kiamat pun jalan-jalan di daerah tidak akan pernah layak dan kondisi mantap karena uangnya tidak ada," tegas Irwan, pada hari Selasa (9/11/2021).
Irwan menambahkan bahwa pemerintah pusat saat ini hanya fokus mengurusi jalan nasional dan selebihnya membangun tol besar-besaran, tanpa melihat kebutuhan prioritas jalan layak dan mantap justru banyak di daerah.
Berita Terkait
"Makanya kita ingin dalam revisi UU Jalan ini ada pasal yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat, jika pemerintah daerah tidak mampu tangani jalan-jalannya di daerah baik jalan provinsi ataupun jalan kabupaten. Ini gol kita, pembangunan jalan di daerah bisa dibiayai pemerintah pusat melalui APBN di luar dana transfer ke daerah," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan