Utama

Universitas Mulawarman Unmul BEM KM  Patung Istana Ma'ruf Amin BEM Unmul  Wakil Presiden BEM KM Universitas Mulawarman 

Buntut Kritik Tajam ke Wapres, Ketua BEM Unmul Dipanggil Kepolisian



Universitas Mulawarman (Foto Istimewa).
Universitas Mulawarman (Foto Istimewa).

SELASAR.CO, Samarinda - Postingan BEM KM Universitas Mulawarman yang berisi kritikan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, saat berkunjung ke Samarinda beberapa waktu lalu, dibawa ke ranah hukum. Dikutip dari rilis yang dikeluarkan Koalisi Kebebasan Berpendapat (KKB) pada Senin, 8 November 2021 lalu, Abdul Muhammad Rachim yang saat ini menjabat sebagai Presiden BEM KM Universitas Mulawarman menerima panggilan dari Kepolisian Resor Kota Samarinda (Polresta Samarinda), atas dasar laporan informasi dari pihak yang belum diketahui, dengan nomor laporan R/LI/457/XI/2021/RESKRIM, yang masuk tanggal 02 November 2021 lalu.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Resor Kota Samarinda hari itu juga dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor :Sp. Lidik/ 1785 / XI/2021, tanggal 02 November 2021. Laporan kepada Polresta Samarinda didasarkan atas unggahan poster BEM KM Universitas Mulawarman di akun instagram mereka (@bemkmunmul) perihal seruan aksi atas rencana kunjungan kerja Wakil Presiden RI ke Samarinda. Dalam unggahan seruan aksinya disertakan foto Wakil Presiden serta kalimat “SERUAN AKSI KALTIM BERDUKA. PATUNG ISTANA MERDEKA DATANG KE SAMARINDA. Selasa, 2 November 2021 09.00 WITA – Tuntas. Titik Kumpul : Student Center Unmul. Note : Patuhi Protokol Kesehatan".

Unggahan itu tersebut menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh publik terutama di Kota Samarinda. Oleh karena itu, Presiden BEM KM Universitas Mulawarman dilaporkan atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap penguasa.

Disampaikan oleh salah satu praktisi hukum dari LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menyebut bahwa unggahan seruan aksi yang dilakukan oleh BEM KM Universitas Mulawarman dalam akun instagram mereka tersebut bukanlah sebuah tindakan pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan terhadap penguasa. Pria yang juga tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berpendapat (KKB) bersama 30 lembaga lainnya itu menyebut, bahwa positigan tersebut adalah sebuah seruan aksi yang bertujuan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dengan memanfaatkan momentum kedatangan orang nomor 2 di Pemerintahan Republik Indonesia.

Hal ini telah dijamin dalam konstitusi Pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar RI 1945 yang berbunyi 'setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya'. Dalam ayat (3) dinyatakan pula 'setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'.

"Pasal 310 dan 311 KUHP serta 207 dan 208 KUHP yang dijadikan dasar hukum bagi pelapor, guna mempidanakan Presiden BEM KM Unmul dengan mendasarkan pada kalimat seruan aksi, yang tertera pada poster unggahan akun instagram BEM KM Universitas Mulawarman merupakan dasar yang mengada-ada dan tidak logis, serta tidak memiliki basis teori yang tepat," tuturnya.

Dirinya menambahkan bahwa dalam ilmu bahasa, kalimat yang tertera pada poster tersebut menggunakan bahasa yang memiliki makna satire. Sementara pengertian dari satire yakni ungkapan yang menertawakan atau menolak sesuatu. Satire mengandung kritik tentang kelemahan manusia yang secara tidak langsung menuntut adanya perbaikan. Dalam satire sendiri terdapat banyak wacana yang terdiri dari ironi, sarkasme, serta sinisme hal mana banyak siratan yang harus dikupas oleh orang yang membacanya.

Sementara itu, mengenai pihak pelapor juga perlu dipertanyakan kapasitasnya dalam melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam surat panggilan kepada Presiden BEM KM Unmul. Apabila pihak pelapor adalah bukan pihak yang dirugikan (Wakil Presiden) telah jelas tidak memiliki legal standing. "Namun sebaliknya, apabila pihak pelapor adalah pihak yang dirugikan secara langsung (Wakil Presiden) dapat dipastikan bahwa Wakil Presiden adalah pejabat publik yang anti terhadap kritik," tuturnya.

Menurut Mahkamah konstitusi dalam pertimbangan putusannya Nomor 31/PUUXIII/2015 berkaitan dengan Pasal 310 dan 311, yang seharusnya menjadi pelapor adalah pihak yang dirugikan. Begitu pula berlaku pada penghinaan terhadap penguasa dalam Pasal 207 dan 208 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak ada laporan dari penguasa yang dirugikan, hal ini berdasarkan putusan MK Nomor 013/- 022/PUU-IV/2006.

Oleh karena itu dalam konferensi persnya, pihak Koalisi Kebebasan Berpendapat (KKB) menyatakan sikap:

  1. Mengecam upaya kriminalisasi terhadap Presiden BEM KM Universitas Mulawarman
  2. Menuntut pihak terkait untuk mencabut laporannya karena merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan demokrasi
  3. Mendesak Kepolisian Resor Kota Samarinda untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap Presiden BEM KM Unmul
  4. Mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas dalam rangka melindungi hak kebebasan berpendapat dan demokrasi. Demikian pernyataan kami sampaikan terhadap upaya kriminalisasi terhadap Presiden BEM KM Universitas Mulawarman.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya