Ragam

OVO Finance Indonesia OVO Finance Otoritas Jasa Keuangan Pembayaran OVO 

Izin OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Penjelasan Lengkapnya



Ilustrasi kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta. OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. (Dok. JawaPos.com).
Ilustrasi kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta. OJK telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. (Dok. JawaPos.com).

SELASAR.CO, Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021. Melansir keterangan OJK, Selasa (9/11/2021), pembubaran OVO Finance Indonesia karena alasan Keputusan RUPS.

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia," kata OJK.

Perusahaan beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Surat pencabutan izin usaha OVO ini ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Namun, usai beredarnya kabar pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia, masyarakat banyak yang mengira bahwa perusahaan itu sama dengan perusahaan penyedia aplikasi dompet digital OVO. PT Visionet Internasional, perusahaan dan pemilik merek OVO sebagai uang elektronik, menegaskan bahwa OVO Finance Indonesia (OFI), perusahaan multifinance, yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak ada kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok usahanya.

“OFI adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama OVO,” ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit, dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Dia pun menyampaikan, hingga sekarang, semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group (PT Visionet Internasional) tetap berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.

“Oleh karena itu, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya