Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Yohanes Badulele Dasilva  Pengganti Antar Waktu Pelantikan 

Yohanes Badulele Dasilva Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kukar



Rapat paripurna istimewa.
Rapat paripurna istimewa.

SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna istimewa, pada Kamis (25/11/2021). Agendanya, pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kukar dari Partai Amanat Nasional (PAN). Yohanes Badulele Dasilva diangkat menjadi anggota DPRD Kukar untuk menggantikan almarhum Supriyadi yang telah meninggal dunia pada Agustus 2021 lalu. Diketahui, Yohanes Badulele Dasilva merupakan perwakilan Dapil V yang meliputi Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan.

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, mengatakan, bahwa pada hari ini, Yohanes Badulele Dasilva dari PAN telah resmi diangkat menjadi anggota DPRD Kukar. Pengambilam sumpah jabatan juga sudah dilakukan olehnya.

"Pertama saya atas nama Ketua DPRD Kukar, mengucapkan selamat atas dilantiknya saudara Yohanes menggantikan almarhum saudara Supriyadi," ujar Rasid.

Ia pun berharap, Yohanes Badulele Dasilva bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagai anggota DPRD Kukar. Karena menjadi seorang anggota dewan bukanlah hal yang mudah. "Mudah-mudahan bisa menjalankan amanah ini dengan baik," kata Rasid.

Yohanes juga diharapkan bisa secepatnya beradaptasi dengan anggota DPRD lainnya. Sehingga, bisa cepat dalam menyesuaikan diri dengan anggota dewan lainnya, karena di DPRD ini merupakan kumpulan dari berbagai partai.

“Oleh karena itu, semoga cepat melaksanakan adaptasi dengan teman-teman yang ada di DPRD, baik itu di komisi maupun fraksi. Sehingga, bisa menjalankan tugas kedewanan dengan baik," tutup Rasid.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya