Kutai Kartanegara

Diskominfo Kukar Bupati Kukar Desa Bersinergi Badan Permusyawaratan Desa 

Bupati Kukar Ajak Perangkat Pemerintahan Desa Bersinergi Membangun Desa



Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra Akhmat Taufik Hidayat mengukuhkan Pergantian Antar Waktu.
Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra Akhmat Taufik Hidayat mengukuhkan Pergantian Antar Waktu.

SELASAR.CO, Tenggarong – Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra Akhmat Taufik Hidayat mengukuhkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rempanga, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Rempanga, pada Senin (29/11).

PAW didasarkan pada Keputusan Bupati nomor : 366/SK-BUP/HK/2021, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Adapun yang menerima PAW ialah Syarifudin HS dan gantikan oleh Indra Dinata.

Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Akhmad Taufik mengatakan, dalam tatanan pemerintahan desa, BPD memiliki peran penting dalam proses pembangunan yang lebih terarah dalam pandangan kehidupan berdemokrasi, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Di mana BPD mempunyai tiga fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

"Oleh karenanya BPD sebagai representasi masyarakat, harus dapat menjalankan fungsi tersebut dengan sebaik-baiknya dalam koridor sinergi dan harmoni bersama kepala desa dan seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Menurutnya pembangunan terus bergerak secara dinamis, proses perbaikan terus dilakukan, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui berbagai kebijakan mengupayakan agar seluruh proses pembangunan dilaksanakan terintegrasi dalam satu tujuan yang sama.

Bupati mengajak kepada seluruh perangkat pemerintahan desa, agar senantiasa membangun komunikasi dan sinergisitas dalam proses pembangunan daerah dan desa.

"Karena Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di dalam RPJMD Kutai Kartanegara 2021-2026, memberikan prioritas khusus terhadap pembangunan desa melalui penguatan kapasitas fiscal desa melalui program 50 juta per RT dan kebijakan percepatan pembangunan lainnya melalui bantuan keuangan khusus kepada desa," pungkasnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya