Utama

Izin Usaha Pertambangan Khusus Tambang Batu Bara Tambang IUP Tambang Batu Bara Domestic Market Obligation PLN 

Penuhi DMO, 25 Perusahaan Batu Bara di Kaltim Lepas dari Larangan Ekspor



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Samarinda - Kementerian ESDM memutuskan melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melakukan ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022-31 Januari 2022. Larangan diberlakukan karena defisit batu bara akibat dari tak patuhnya kalangan pengusaha mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Namun belakangan, larangan ekspor batu bara ini diterapkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Perusahaan masih boleh melakukan ekspor batu bara, jika telah memenuhi harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN sebanyak 76 persen-100 persen dan perusahaan yang pemenuhan DMO ke PLN sudah mencapai 100 persen.

Khusus Kaltim, ada sekitar 25 perusahaan tambang yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mereka mencapai 76-100 persen.

"Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahaan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76-100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," ucap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny, yang dikutip dari rilis Pemprov Kaltim pada Selasa 4 Januari 2022.

Benny menjelaskan, hasil rapat atau sosialisasi, yakni ada 418 perusahaan yang sampai Oktober 2021 belum sama sekali atau 0 persen menjalankan DMO untuk PLN yang ET-nya akan dibekukan sementara.

"Hal ini disampaikan oleh Pak Menteri Perdagangan kepada Pak Dirjen Perdagangan," ujar Benny.

Kedua, ada 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021, telah menjalankan DMO sekitar 1–24 persen memenuhi DMO ke PLN.

Ketiga, ada 17 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 25–49 persen untuk PLN. Keempat, sebanyak 25 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 50–75 persen untuk PLN. 

Kelima, ada 29 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 76–100 persen untuk PLN. 

Keenam, sebanyak 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO untuk PLN sudah 100 persen.

"Disimpulkan, bahwa point satu sampai empat, akan ada pemanggilan yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Perdagangan Luar terkait pemenuhan DMO ke PLN," jelasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya