Utama
Tambang batu bara Izin Tambang Batu Bara Jokowi Cabut Izin Tambang Tambang Batu Bara di Kaltim Dinas ESDM Kaltim 
Presiden Jokowi Cabut 2.078 Izin Pertambangan, Ada dari Kaltim?

SELASAR.CO, Samarinda - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pemerintah tengah memperbaiki tata kelola sumber daya alam untuk pemerataan, transparansi, dan berkeadilan. Presiden dua periode itu mengatakan perbaikan tata kelola untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Oleh karena itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kami cabut,” tegas Presiden, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Menurut kepala negara, sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Berita Terkait
Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.
Jokowi menyebut izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Selain itu, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait ada tidaknya izin pertambangan di Kaltim yang ikut dicabut dalam putusan ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny, menyebut belum menerima data lengkap terkait hal ini. Ia mengatakan, hingga hari ini pihaknya baru menerima surat pencabutan izin usaha tambang yang berada di dalam kawasan hutan, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ada sekitar 20 izin totalnya. Hanya ini gabung antara perusahaan tambang dan kehutanan,” jelasnya.
Pencabutan kurang lebih 20 izin ini karena ada beberapa perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi sejak 2015-2021. Kemudian alasan lainnya karena konsesinya masuk ke dalam kawasan kehutanan, hingga bermasalah dari hasil evaluasi yang dilakukan.
“Kalau pencabutan izin yang dari kementerian ESDM belum ada, nanti akan kami informasikan kembali jika kami sudah terima,” tegasnya.
Sebagai informasi, dari data yang dihimpun dari ESDM Kaltim, total ada 181 perusahaan batu bara di Kaltim yang terkena kebijakan larangan ekspor karena belum memenuhi DMO 25 persen dari total produksi selama 1 tahun. Dari data tersebut juga terungkap bahwa 161 di antaranya bahkan belum memasok sama sekali kebutuhan batu bara untuk kebutuhan domestik. Nasib 161 perusahaan ini pun masih menunggu keputusan dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan