Kutai Timur

Kontrak PPPK PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BKPP Kutim 

Ternyata Kontrak PPPK Bisa Dievaluasi Setiap 5 Tahun



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah sudah mulai melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, sepertinya status kontrak PPPK sendiri bakal tetap dikhawatirkan di masa mendatang.

Pasalnya, keberadaan PPPK sendiri dapat dievaluasi dalam waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim) Misliansyah mengatakan untuk masa kontrak PPPK telah disepakati selama lima tahun.

“Untuk kontraknya disepakati selama lima tahun. Setelah lima tahun terserah kepala daerah setelah dilakukan evaluasi,” kata Misliansyah kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu. “Setiap lima tahun diperbaharui lagi, kalau memang dibutuhkan daerah, bisa saja diperpanjang lagi, di situ bedanya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelasnya.

Selanjutnya, berbeda halnya dengan PNS yang sudah mendapatkan SK 100 persen, yang tidak mendapatkan masalah, statusnya bisa aman hingga pensiun. “Tapi kalau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa saja tidak diperpanjang kontrak. Karena setiap lima tahun dilakukan evaluasi dan dibuatkan kontrak baru,” beber Misliansyah.

Untuk diketahui, dalam Permenpan RB nomor 70 tahun 2020 tentang masa hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pada pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf e untuk Jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.

Ayat (2) masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya