Kutai Kartanegara
pencurian pencuri pencurian dengan kekerasan Pencurian di Tenggarong Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar 
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Sedayu dan Jalan Durian Tenggarong
SELASAR.CO, Tenggarong - Tim alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Tenggarong pada, Jumat 25 Februari 2022 lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku curas berinisial AAF (26) dan ARS (26) berhasil diringkus.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, mengatakan, kedua pelaku tersebut diringkus karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Jalan Sedayu RT 50, Kelurahan Loa Ipuh.
Dedik memaparkan bahwa saat kejadian pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mencari pemilik rumah yang saat itu dihuni oleh seorang ibu rumah tangga (IRT). Setelah menemukan targetnya, pelaku membangunkan korban dan langsung mengancamnya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Pelaku pun kemudian meminta korban untuk menyerahkan harta bendanya mulai dari uang, Handphone, dan barang-barang berharga lainnya. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku juga sempat menyuruh korban untuk membuka baju yang sedang dikenakannya. Namun, korban menolak dan hanya memberikan handphone miliknya. Setelah itu, pelaku pun langsung pergi meninggalkan rumah korban.
"Atas kejadian tersebut, tim alligator bersama anggota Polsek Tenggarong segera merapat ke TKP dan dilakukan olah TKP serta mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut," sebutnya.
Berita Terkait
Dari hasil olah TKP yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku tersebut dan pada Selasa (1/3/2022), pelaku berinisial ARS berhasil diringkus di rumahnya di kawasan Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. "Kemudian dilakukan interogasi terhadap ARS dan diperoleh info, bahwa melakukan perampokan bersama temannya yang berinisial AAF," katanya.
Mendapat informasi tersebut, tim alligator Satreskrim Polres Kukar dan anggota Polsek Tenggarong langsung bergerak untuk melakukan pencarian keberadaan AAF. Pelaku kedua ini berhasil diamankan polisi di salah satu indekos di Jalan Bogenvil, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. "Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku AAF di tempat kosnya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari kedua pelaku, ternyata keduanya juga pelaku aksi pencurian yang terjadi di jalan Durian RT 15, Kelurahan Panji. "Dengan modus operandi serta kerugian yang sama, korban juga dipaksa untuk buka baju. Tapi tidak di apa-apain, (hanya) disuruh buka baju aja," pungkasnya.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bilah parang dan satu unit handphone. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 juncto 368 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Beberapa hari lalu kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Peristiwa kejahatan itu terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Yakni, di Jalan Durian, Kelurahan Panji, dan Jalan Gunung Sedayu, Kelurahan Loa Ipuh.
Penulis: Juliansyah
Editor: Yoghy Irfan