Ragam

TPPS Kaltim BKKBN Kaltim Kasus Stunting  Kasus Stunting di Kaltim Stunting  Angka Stunting 

Pembentukan TPPS Kaltim, Diharapkan Tekan Angka Stunting Minimal 3 Persen Per Tahun



Rapat persiapan pembentukan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) bersama Pemprov Kaltim pada hari ini Kamis (2/3/2022).
Rapat persiapan pembentukan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) bersama Pemprov Kaltim pada hari ini Kamis (2/3/2022).

SELASAR.CO, Samarinda - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kaltim, menggelar rapat persiapan pembentukan tim percepatan penurunan stunting (TPPS) bersama Pemprov Kaltim pada hari ini Kamis (2/3/2022). Kepada awak media Kepala Biro Kesra Setda Prov Kaltim, Andi Muhammad Ishak menjelaskan bahwa pembentukan tim ini sesuai dengan arahan yang tertuang Perpres No.72/2021 dalam rangka mempercepat angka penurunan stunting. Meski begitu Andi menyebut bahwa kegiatan penanganan stunting ini sudah berjalan sebagaimana amanat Perpres 42/2013 sebelumnya. “Karena melihat perkembangannya Perpres tersebut dicabut dan digantikan dengan yang baru, sehingga terjadi perubahan tingkat pelaksanaanya di daerah,” jelas Andi.

Jika melihat dari perpres yang baru ia melihat terjadi pemisahan tugas atau wewenang yang cukup jelas, yang diharapkan segala tujuan terbentuknya tim ini dapat terlaksana hingga tingkat desa. “Kalau di Provinsi ini kan lebih ke mengkoordinasi dan mengevaluasi penyelenggaraan yang dilakukan kabupaten/kota,” jelasnya.

Dirinya pun mengingatkan bahwa stunting tidak semata-mata menjadi ranah kesehatan, karena diperkirakan melalui intervensi spesifik di bidang kesehatan hanya dapat mengatasi persoalan stunting sebesar 30 persen dari total keseluruhan kasus yang ada. Sementara 70 persen lainnya ada di luar ranah kesehatan melalui intervensi sensitif yang melibatkan banyak faktor di dalamnya. “Karena sebenarnya penyebab terjadinya stunting banyak diluar dari sektor kesehatan. Itu mengapa intervensi banyak dilakukan di area hulunya yang mana diluar kesehatan, jika kita langsung perbaiki ini maka angka stunting yang ditangani melalui ranah kesehatan akan berkurang,” terangnya.

Sementara itu Plt Kepala Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Kaltim, Karlina menjelaskan bahwa dalam struktur TPPS Kaltim ini akan diisi oleh Gubernur sebagai pengarah, Wakil Gubernur sebagai ketua. Sementara BKKBN dan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bertugas sebagai sekretaris 1 dan 2. “Kami bertugas memfasilitasi bagaimana SK ini terbentuk serta memfasilitasi segala data dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Ia juga menyebut bahwa tim di tingkat provinsi ini bertugas untuk mensinergikan dan mengevaluasi pelaksanaan program yang ada di kabupaten/kota. “Tim ini sebenarnya juga dibentuk di kabupaten/kota, lalu kita lakukan evaluasi secara menyeluruh di Kaltim apakah sudah ada gerakan-gerakan yang arahnya menurunkan angka stunting,” tutur Karlina.

Sebagai informasi pada 2019 angka stunting di Kaltim ada di angka 28 persen, sementara pada 2021 menurut Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) sudah turun di angka 22 persen. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa dalam kurun waktu 3 tahun sudah ada penurunan angka stunting di Kaltim sebesar 6 persen. Sesuai amanat presiden, ke depan tugas tim ini diharapkan bisa menurunkan persentase angka stunting provinsi Kaltim minimal 3 persen dalam satu tahun. “Sekarang ketika terbentuk TPPS Kaltim tugas kita di seputaran itu. Itu mengapa Bappeda ditunjuk sebagai koordinator spesifik,” ungkapnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya