Kutai Timur

Jalan Ring Road Jalan Yos Sudarso Kutim Dinas Pekerjaan Umum  Dinas Pekerjaan Umum Kutim Dinas PU Kutim 

Penyelesaian Pembebasan Lahan Jalan Ring Road di Kembalikan ke DPU



Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim Poniso Suryo Renggona.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim Poniso Suryo Renggona.

SELASAR.CO, Sangatta - Jalan Ring Road yang dibangun sejak zaman kepemimpinan Isran Noor semasa menjabat Bupati Kutim, nampaknya hingga kini masih belum sepenuhnya bisa dituntaskan pemerintah.

Padahal, jalan yang diharapkan bisa menghubungkan jalan APT Pranoto hingga jalan Soekarno Hatta itu, akan menjadi jalan alternatif bagi masyarakat sekaligus bisa mengurangi beban jalan Yos Sudarso yang saat ini menjadi akses utama di Kota Sangatta.

Belum tuntasnya pengerjaan jalan ring road tersebut disebabkan masih terganjal masalah pembebasan lahan.

Menanggapi terkait perkembangan pembebasan lahan, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim Poniso Suryo Renggona, mengakui jika persoalan tersebut kini diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum sebagai dinas teknis dan pengguna lahan.

Sebagaimana hal itu sesuai dengan PP 19 tahun 2021, dimana pengadaan lahan dilakukan langsung oleh dinas teknis terkait yang memerlukan, karena pengadaan lahannya harus disertai dengan dokumen perencanaan, Renja dan lain sebagainya.

“Karena itu, masalah pengadaan lahan terkait dengan jalan Ring Road, sudah kami serahkan ke Dinas Pekerjaan Umum. Itu sudah diserahterimakan termasuk dokumennya,” ujar Poniso pada wartawan beberapa hari lalu.

Diakui, yang menjadi persoalan lahan di jalan Ring Road terkait masalah harga tanah. Sebab pemilik lahan belum mau menerima harga yang telah ditetapkan tim appraisal. Padahal, harga yang telah ditetapkan tim appraisal sudah final, namun dianggap pemilik lahan masih kecil.

“Meskipun PU yang lanjutkan, termasuk pembayarannya nanti, DPPR akan tetap kerjasama dengan PU,” imbuhnya.

Selanjutnya, jika masalah pengadaan lahan ini tetap di DPPR, maka akan menyalahi aturan. Sebab sesuai aturan yang berlaku, pengadaan lahan harus disertai dokumen perencanaan teknis, renja dan sebagainya, karena itu harus dilakukan oleh Dinas PU hingga pembayarannya.

“Sebenarnya pengadaan lahan sekarang ini tidak sulit. Sebab pengadaan lahan 5 hektare, itu kewenangan Bupati, dan jika luasannya lebih dari 5 hektare, maka kewenangannya ada di Gubernur. Untuk masalah harganya, yang menilai itu tim Appraisal," tutupnya.

Untuk diketahui, pengerjaan jalan Ring Road diklasifikasikan menjadi dua segmen atau bagian yakni Ring road IIA dan Ring road IIB. Secara keseluruhan panjangnya kurang lebih 5,9 kilometer.

Untuk pengerjaan Ring road segmen IIA dengan alokasi anggaran senilai Rp 96 miliar terhitung mulai Jalan Abdul Wahab Syahrani (Pendidikan) hingga Soekarno Hatta sepanjang 2,4 kilometer. Sementara pengerjaan Ring road IIB dengan alokasi anggaran Rp 46 miliar mulai Jalan Abdul Wahab Syahrani hingga APT Pranoto sepanjang 3,5 kilometer. Bahkan pengerjaan Jalan Ring road segmen IIB sepanjang 3,5 kilometer kini sudah rampung kurang lebih 90 persen.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya