Ragam

dprd kaltim Reses DPRD Kaltim Sosialisasi Peraturan Daerah Sosper Sigit Wibowo 

Sigit Wibowo Gelar Sosper Pajak Daerah di Balikpapan



Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda pajak daerah di Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda pajak daerah di Balikpapan.

SELASAR.CO, Balikpapan - Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) kepada masyarakat pada hari ini, Sabtu(5/3/2022). Dalam kegiatan ini yang disosialisasikan adalah Perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi kalimantan timur nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

“Terjadi perubahan status pada Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, sehingga Perda tentang Pajak Daerah penting untuk disempurnakan sesuai kebutuhan hukum saat ini,” ujarnya.

Sebagai informasi jenis pajak daerah meliputi, pajak kendaraan bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak air permukaan, dan pajak rokok. Dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD.

“PAD bersumber dari Pajak Daerah sudah menyumbang hampir 50 persen APBD Kaltim, Hal ini bagus untuk terus kita tingkatkan, agar kedepan Kaltim sudah bisa berdaulat secara fiskal, tidak tergantung terlalu besar dengan transfer dari pemerintah pusat,” jelas Ketua DPW PAN ini.

Sigit juga menambahkan, tahun ini Pemprov Kaltim tengah gencar memberikan diskon pajak kendaraan guna mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak. Sebelumnya, dari pemerintah sudah memberikan diskon pajak kendaraan bermotor yang berakhir di awal Oktober tahun lalu.

“Sekarang program diskon pajak kendaraan bermotor setau saya diberikan lagi bagi masyarakat wajib pajak, karena kondisi ekonomi dan program pemulihan ekonomi pasca covid 19,” bebernya

Untuk itu, dirinya berharap, dengan dilaksanakan sosialisasi Perda ini, dapat menumbuhkan pemahaman wajib pajak untuk membayar pajaknya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya