Kutai Kartanegara

pencabulan Pencabulan Anak Ayah Cabuli Anak Ayah Setubuhi Anak Anak SD Dicabuli Anak SD Hamil Kasus Kekerasan Seksual Kasus Pencabulan di Kukar 

Ayah di Kukar Tega Cabuli Anaknya yang Masih SD hingga Hamil 8 Bulan



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Tenggarong - Siapa sangka sosok seorang ayah yang seharusnya memberikan perlindungan kepada sang anak, justru malah menghancurkan masa depannya. Ini yang dilakukan seorang ayah di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar). Dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berbadan dua. Anak yang baru berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut kini sudah mengandung 8 bulan.

Kasus asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya ini terungkap setelah sang ibu merasa curiga dengan perubahan badan anaknya yang menimbulkan kejanggalan. Sang ibu lalu mempertanyakan perihal perubahan badan yang dialami anaknya tersebut. Namun, sang anak tak mengakui, bahwa dirinya sedang berbadan dua.

"Ketika bulan Maret 2022, itu sudah sempat ada kecurigaan. Kemudian ditanyakan tapi si anak ini tidak pernah mengaku," ujar Kapolsek Muara Kaman, Iptu Hari Supranoto.

Terjadinya perubahan badan yang dialami oleh sang anak tersebut juga menimbulkan pertanyaan bagi warga. Warga mencurigai kalau anak tersebut sedang dalam kondisi hamil. Informasi itu terdengar hingga ke pihak kepolisiain.

"Kita mengetahui informasi dari warga ada anak hamil. Kemudian kita kroscek ke lapangan, Jumat (1/4/2022), langsung kita lakukan pemeriksaan di Puskesmas Muara Kaman. Kita koordinasi dengan bidan di Puskesmas dan didapatkan keterangan, bahwa memang hamil sekitar 8 bulan," jelas Hari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian mencoba menggali informasi kepada sang anak, untuk mengetahui siapa yang telah melakukan tindakan asusila terhadap dirinya. Dari situ sang anak mengakui, bahwa dirinya telah beberapa kali digauli oleh ayah kandungnya sendiri.

"Setelah mengetahui hasil pemeriksaan, barulah ibunya ini bersama keluarganya melapor ke Polsek. Dalam hal ini yang melaporkan ibu kandungnya," kata Hari.

Kemudian, petugas kepolisian langsung menuju ke rumah korban untuk melakukan penangkapan terhadap sang ayah.

"Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian kita bawa ke Polsek, kita interogasi dan dia mengakui perbuatannya" sebut Hari.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan asusila itu ia lakukan sebanyak 7 kali, sejak 4 Juli hingga 31 Agustus 2021 lalu. Pertama kali tindakan asusila itu dilakukan pada saat pelaku sedang mengantarkan sang anak sepulang habis mengerjakan tugas sekolah. Kemudian di tengah perjalanan tiba-tiba saja pelaku nafsu terhadap sang anak dan langsung menggaulinya di kawasan perkebunan sawit.

"Yang menyebabkan menjadi nafsu pertama kali ketika berboncengan pulang mengantar tugas itu. Mohon maaf ya, anaknya kan nempel begitu, jadi dia timbul nafsu di situ. Sisanya, dia lakukan di rumah mereka dan neneknya," ungkapnya.

Hari juga menyebutkan, setiap kali melakukan tindakan asusila tersebut, pelaku selalu berpesan kepada anaknya, agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada ibunya. Karena jika sampai ketahuan, maka sang ayah akan dimarahi oleh ibunya. Anak yang lugu itu pun selalu menuruti perintah sang ayah.

"Anak ini lugu, mungkin dianggap perbuatan itu sebagai bentuk kasih sayang orang tua terhadap anak. Jadi dia selama ini diam, tidak pernah mengadukan hal ini kepada siapa pun," tuturnya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76B UURI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Pelaku sudah kita lakukan penahanan dan saat ini kita titipkan di Polres Kukar. Untuk korban berada di rumah dengan ibunya. Cuma, karena usia kehamilannya sudah besar jadi tetap dipantau oleh bidan desa," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya