Kutai Timur
Kekerasan Seksual pelecehan seksual Persetubuhan di Keluarga  Ayah Setubuhi Anak Ibu Cabuli Anak 
Di Luar Nalar!! Ayah dan Ibu Cabuli Anak Kandung Berusia 10 Tahun di Kutim
SELASAR.CO, Sangatta - Seorang ayah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berumur 10 tahun. Mirisnya lagi, perbuatan itu juga dilakukan kakak korban serta ibu kandungnya sendiri.
Tersangka ayah berinisial U (41) dan kakak berinisial A (15), mengaku aksi bejat itu telah berulangkali dilakukan dengan korban yang masih berumur 10 tahun. Sedangkan ibu kandungnya sendiri, yang berinisial Y (37), mengakui jika perbuatannya kepada korban hanya dilakukan sekali.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic bersama Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Bidang Humas Wahyu mengatakan, terungkapnya peristiwa di luar nalar ini setelah guru korban melaporkan kepada pihak berwajib.
“Jadi awalnya korban cerita sama temannya. Kemudian temannya cerita sama ibunya. Selanjutnya ibunya cerita kepada gurunya dan gurunya melaporkan ke polisi,” ujar Kapolres Kutim, Ronni Bonic.
Berita Terkait
Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sebelumnya, polisi sempat kesulitan mencari keberadaan ayah dan kakak korban lantaran sering berpindah-pindah tempat.
“Tim Unit PPA bekerja sama dengan Tim TRC Samarinda telah mengamankan ibu kandung dan korban di Sangatta, kemudian dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian Tim Unit PPA bersama Tim Macan melakukan koordinasi dan turun ke lapangan untuk mencari posisi pelaku. Ayah dan kakak kandung sempat berpindah-pindah lokasi, namun pada akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Unit PPA dan Tim Macan,” kata Kapolres Kutim dalam pers rilisnya.
Selain itu, dalam rilis tersebut juga terungkap bahwa korban sempat mengalami kekerasan seksual dari para pelaku. “Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu helai sarung motif kotak-kotak garis putih, 1 helai celana anak wanita berwarna hijau, 1 helai celana kain berwarna biru dengan motif daun, 1 helai baju kain lengan panjang dengan warna hitam bergambar tulisan dan beberapa barang bukti lainnya,” beber Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku tersebut diancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penulis: Bonar
Editor: Awan